DPR ingin lembaga tersebut berdiri independen dan bertanggung jawab kepada Presiden
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan lembaganya menginginkan ada lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi yang berdiri independen dan bertanggung jawab kepada Presiden RI, yang diatur keberadaannya dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

"Pengawasan tidak cukup di bawah Pemerintah, karena Pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Puan menjelaskan, RUU PDP belum disahkan, karena masih ada perbedaan pendapat antara DPR dan Pemerintah terkait kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi.

Menurut dia, DPR ingin lembaga tersebut berdiri independen dan bertanggung jawab kepada Presiden, sementara Pemerintah ingin lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"DPR tentu akan terus berupaya mengesahkan RUU PDP demi mewujudkan kedaulatan data pribadi setiap warga negara,” ujarnya.

Dia menjelaskan, potensi kebocoran data pribadi warga negara melalui fotokopi KTP elektronik adalah salah satu hal yang diadvokasi DPR melalui RUU PDP yang masih dibahas oleh Pemerintah.

Puan optimistis meskipun RUU tersebut belum selesai dibahas, akan segera disahkan menjadi UU yang akan melindungi privasi warga.

Sebelumnya, RUU PDP sudah melalui tiga kali masa sidang dan dua kali perpanjangan. RUU tersebut akan dibawa dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 antara DPR dan Pemerintah pada Agustus 2021.
Baca juga: Kominfo upayakan RUU PDP selesai secepatnya
Baca juga: Komisi I: Butuh lembaga independen awasi pelaksanaan UU PDP


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021