Berkas perkara tahap satu kasus penjualan emas tidak sesuai kadar ke Kejati Aceh
Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus dugaan penjualan emas tidak sesuai kadar ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh

"Berkas perkara tahap satu kasus penjualan emas tidak sesuai kadar ke Kejati Aceh," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, di Banda Aceh, Senin.

Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan berkas perkara tahap satu yang dilimpahkan untuk tiga dari empat tersangka. Selanjutnya, berkas tersebut diteliti apakah sudah dinyatakan lengkap atau belum.

"Jika belum, akan dilengkapi. Adapun berkas perkara tahap satu yang dilimpahkan tersebut yakni atas nama JJ, pemilik toko emas B, atas nama S, pemilik toko emas A, dan berkas perkara atas nama EA, pemilik toko emas L," kata Kombes Sony Sanjaya.

"Sedangkan satu lagi berkas perkara atas nama H, pemilik toko emas H yang masih dalam pemeriksaan. Nanti akan menyusul," kata Kombes Sony Sanjaya yang juga mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.

Sebelumnya, penyidik Polda Aceh menetapkan empat tersangka dugaan penjualan emas tidak sesuai kadar. Para tersangka berjualan emas di toko mereka masing-masing di kawasan Pasar Aceh, Kampung Baru, Kota Banda Aceh.

Para tersangka berinisial JP, S, D, dan H. Dari para tersangka, penyidik mengamankan barang bukti sejumlah perhiasan emas. Penyidik juga sudah memeriksa belasan saksi.

Kombes Sony Sanjaya mengatakan para pelaku diduga memalsukan keterangan di dalam kuitansi pembelian emas. Dalam kuitansi, kadar emas tertera 99 persen. Namun hasil uji laboratorium, kadar emasnya tidak sesuai dengan sebenarnya.

Penyidik, kata dia, akan menjerat pelaku dengan Pasal 62 jo Pasal 8 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar. Penyidik segera menetapkan tersangkanya," katanya lagi.

Kombes Sony Sanjaya menegaskan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh berkomitmen melindungi konsumen atau masyarakat dari ketidaktahuan tentang kualitas barang yang dicurangi oleh oknum toko emas.

"Kami mengharapkan masyarakat yang mengetahui, melihat atau mengalami hal serupa, baik di Banda Aceh maupun di tempat lain dalam wilayah hukum Polda Aceh untuk segera melaporkannya supaya dilakukan penindakan hukum," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.
Baca juga: Polda Aceh tetapkan empat tersangka penjualan emas tidak sesuai kadar
Baca juga: Karatimeter periksa kadar emas tanpa merusak perhiasan

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021