New York (ANTARA News) - Seorang anak perempuan berumur 5 tahun jadi terdakwa  dengan tuduhan menggilas nenek-nenek  dengan sepedanya, demikian putusan seorang hakim Pengadilan Tinggi di New York.

Putusan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Kong`s County Paul Wooten berpangkal dari satu kejadian pada April 2009, ketika Juliet Breitman dan Jacob Kohn, keduanya berumur 4 tahun, menabrak seorang pejalan kaki yang berusia 87 tahun, Claire Menagh, dengan sepeda olah raga mereka.

Menagh menjalani operasi karena tulang pinggulnya retak dan meninggal tiga bulan kemudian.

Dalam putusan yang diumumkan Kamis larut malam, hakim itu menolak argumentasi pengacara Breitman bahwa kasus tersebut mesti ditolak sebab Breitman masih muda. Hakim tersebut memutuskan Breitman "cukup tua" untuk dituntut dan kasus itu dapat dilanjutkan.

Putusan tersebut juga akan memungkinkan pengajuan tuntutan hukum terhadap keluarga Kohn karena peristiwa tersebut.

"Untuk anak kecil yang berusia di atas 4 tahun, tak ada peraturan yang jelas," tulis Wooten. Ia menambahkan anak perempuan itu telah tiga bulan memasuki usia 5 tahun.

Wooten juga tak sependapat dengan pernyataan pengacara bahwa Juliet Breitman tak perlu dianggap bertanggung jawab sebab ibunya mengawasi anak-anak tersebut pada saat itu.

"Kehadiran orang-tua saja tak memberi alasan kepada anak untuk melakukan tindakan berbahaya seperti berlari menyeberang jalan," tulis Wooten. Ia menambahkan, "Istilah `mengawasi` terlalu kabur untuk menetapkan arti di sini."

Wooten menyimpulkan dengan menulis bahwa tak ada petunjuk atau bukti bahwa "anak lain yang sebaya dan memiliki kapasitas serta dalam kondisi yang sama tak mengetahui bahanya menabrakkan sepeda ke seorang perempuan tua".
(C003/A023)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010