Jangan ditinggalkan, yakni memakai masker dan menjaga jarak
Jakarta (ANTARA) - Ahli epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan perlu memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk mengurangi kasus COVID-19 atau melandaikan kurva kasus COVID-19.

"Menjaga agar kita tidak tinggi lagi kasus COVID-nya dengan pakai masker dan jaga jarak," kata Yunis saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Yunis menuturkan meskipun di Jawa dan Bali sudah terjadi badai kasus COVID-19, prevalensi orang yang terinfeksi COVID-19 sudah 60 persen atau bahkan lebih, penduduk yang divaksinasi sudah 10 persen atau lebih, tapi harus tetap menggunakan protokol kesehatan terutama yang penting adalah memakai masker dan menjaga jarak.

Ia mengatakan seharusnya tidak boleh lagi ada orang yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak saat beraktivitas di luar rumah.

"Ini dua hal yang penting, jangan ditinggalkan, yakni memakai masker dan menjaga jarak," tuturnya.

Baca juga: Epidemiolog: Vaksinasi lengkap bisa kurangi kasus COVID-19 di DKI

Baca juga: Epidemiolog UI: Prioritaskan pengendalian pandemi ketimbang ekonomi


Yunis menuturkan Malaysia dan Singapura sudah membuat regulasi terkait memakai masker dan menjaga jarak. Dengan regulasi tersebut, maka tingkat kepatuhan diharapkan lebih tinggi dan penegakan hukum lebih kuat untuk menciptakan kedisiplinan melakukan protokol kesehatan tersebut.

Selain itu, Yunis mengatakan semua pihak termasuk kader kesehatan dan RT/RW harus dilibatkan dan harus dalam gelombang besar-besaran untuk mensosialisasikan dan menerapkan pentingnya memakai masker dan menjaga jarak.

Ia juga menuturkan kemampuan kabupaten dalam melakukan pengujian atau tes COVID-19 dan pelacakan kontak (tracing) juga harus ditingkatkan.

Diharapkan kemampuan surveilans Indonesia juga meningkatkan seperti agar mampu melakukan tes COVID-19 terhadap 1 orang per 1000 populasi, melaksanakan pelacakan kontak dengan baik di mana minimal 10 kontak dilacak per satu kasus terkonfirmasi COVID-19.

Itu diperlukan untuk segera menemukan kasus COVID-19 di tengah masyarakat sehingga bisa dilakukan isolasi atau karantina untuk mencegah penyebaran COVID-19. Isolasi tersebut diharapkan dilakukan di fasilitas kesehatan pemerintah bukan di rumah.

Baca juga: Epidemiolog: Penurunan COVID-19 bukan berarti kasus sudah terkendali

Baca juga: Epidemiolog: Tingkatkan cakupan vaksinasi antisipasi lonjakan kasus

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021