Mataram (ANTARA) - Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap keberadaan 11 tanaman ganja yang tersembunyi di berbagai tanaman di areal persawahan seluas 12 are (1.200 meter persegi), wilayah Dusun Teloke, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Jumat, mengatakan pihaknya menemukan 11 tanaman ganja yang tumbuh subur di atas lahan persawahan seluas 12 are tersebut.

"Posisi tanaman ganja itu tersembunyi, tertutup tanaman ubi," kata Helmi.

Temuan ladang tanaman ganja tersebut, jelasnya, berawal dari tindak lanjut informasi lapangan yang menyebutkan bahwa di wilayah Batulayar terdapat seseorang yang melakukan budi daya di rumahnya.

"Dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan lapangan dan menemukan sebuah rumah berlantai dua yang diduga sebagai pembudidaya tanaman ganja," ujarnya.

Baca juga: MK tolak gugatan penanam ganja di rumah

Dalam operasi yang terlaksana pada Jumat (27/8) dinihari, kepolisian bertemu dengan pemilik rumah berinisial BT alias Bob (52).

"Ternyata niat anggota sudah dibaca oleh pelaku," ucap dia.

Tanpa memberikan perlawanan atau berusaha melarikan diri, pelaku pun menunjukkan lokasi budi daya tanaman ganja miliknya yang berada di areal lantai dua.

"Dari sana, ditemukan 14 pot dan polybag yang di dalamnya terdapat 22 tanaman ganja. Ada juga sebungkus kertas nasi yang berisi daun ganja," kata Helmi.

Kepada polisi, Bob mengakui bahwa lantai dua rumahnya ini digunakan untuk pembudidayaan tanaman ganja. Ketika pertumbuhannya mulai membesar, Bob kemudian memindahkan tanamannya ke ladang.

Baca juga: BNN Tasikmalaya ungkap tanaman ganja di rumah warga

Kepada polisi, Bob pun mengaku menanam ganja ini untuk mengobati sakit livernya. Namun karena sukses dan tanamannya banyak yang tumbuh subur, Bob tergiur untuk menjadikannya sebagai ladang bisnis.

"Dia mengakunya mulai menanam ganja sejak beberapa bulan lalu. Pengakuannya baru satu kali panen," ujarnya.

Lebih lanjut, kini kepolisian telah menangkap Bob dan menahannya di Mapolda NTB. Seluruh barang bukti telah disita.

Terkait dengan asal-usul bibit tanam tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lapangan.

Karena perbuatannya, kini Bob ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 111 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Baca juga: BNN musnahkan 30 ribu batang tanaman ganja di Aceh Besar

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021