Ada sejumlah kasus dugaan korupsi di PT Pusri
Palembang (ANTARA) - Aktivis antikorupsi Bareta Sumatera Selatan (Sumsel) mengapresiasi kejaksaan tinggi (kejati) setempat mulai mengusut dugaan korupsi di PT.Pusri Palembang dan meminta menindak siapa pun yang terlibat.

"Ada sejumlah kasus dugaan korupsi di PT Pusri yakni penyelewengan dana penjualan pupuk nonsubsidi dan pembangunan pabrik Pusri IIB," kata aktivis Bareta Sumsel Boni Belitong, di Palembang, Minggu.

Menurut dia, pihaknya mengapresiasi penyidik Kejati Sumsel yang telah memproses dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah penyalahgunaan penjualan pupuk nonsubsidi yang diduga melibatkan oknum Manager Pemasaran PT Pusri

"Untuk kasus pupuk sudah ada kemajuan dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dan sudah ekspose untuk penetapan tersangka, namun untuk pembangunan pabrik Pusri II B, akan didorong lebih serius," ujar Boni.

Selain dugaan korupsi pupuk, ada dugaan korupsi lain yang berpotensi merugikan keuangan negara bernilai ratusan miliar rupiah pada pembangunan pabrik Pusri II B.

Dugaan korupsi pabrik Pusri II B bisa ditelusuri melalui kasus dugaan korupsi di Bank Sumsel Babel (BSB) yang telah menyeret Komisaris PT Gatramas Internusa Agustinus Judianto, rekanan kontraktor utama PT Rekind yang kini sudah menjadi terpidana dalam kasus kredit di BSB.

Komisaris PT Gatramas terkesan menjadi korban pembangunan pabrik Pusri II B yang dikerjakan PT Rekind.

Selain Gatramas Internusa, PT Bank Sumsel Babel juga diduga menjadi korban dugaan korupsi pada pembangunan pabrik Pusri II B.

PT Rekind selaku kontraktor utama pembangunan pabrik Pusri II B melakukan subkontak pekerjaan ke PT Gatramas Internusa untuk pekerjaan tertentu, namun spesifikasi yang dikerjakan PT Gatramas Internusa tidak sesuai kontrak PT Rekind dengan PT Pusri yang diduga berdampak tidak dibayarkannya pekerjaan proyek tersebut.

Dampak dari pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi itu, BSB menanggung kredit macet dan mengakibatkan Komisaris PT Gatramas Internusa Agustinus Judianto dihukum delapan tahun penjara dan mengganti kerugian negara Rp13,4 miliar.

Dugaan korupsi penjualan pupuk PT Pusri didorong bisa segera masuk persidangan, sehingga dapat membuka kotak pandora dugaan korupsi lainnya di PT Pusri, ujar aktivis antikorupsi itu pula.

Sebelumnya penyidik pidana khusus Kejati Sumsel Hendrianto mengatakan, kasus dugaan korupsi PT.Pusri tersebut sudah dalam tahap penyidikan.

Jika dalam penyidikan diperoleh keterangan saksi dan bukti pendukung, bisa segera ditetapkan siapa saja yang terlibat dalam permainan penjualan pupuk produksi perusahaan milik negara itu, dan kasus dugaan korupsi lainnya, kata penyidik pidsus Kejati Sumsel itu pula.
Baca juga: KPK dorong Pusri bentuk unit pengaduan gratifikasi

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021