Selama tahun 2020 hingga 2021 ini, mayoritas pendaftar produk KI di Jatim adalah pelaku UMKM.
Surabaya (ANTARA) -
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim) bersama dengan Pemerintah Provinsi Jatim membuka klinik kekayaan intelektual (KI) di lima bakorwil se-Jatim untuk menggali potensi produk kekayaan intelektual di masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Senin, menjelaskan bahwa Jatim dengan jumlah penduduk 40 juta jiwa memiliki potensi yang besar dalam produk kekayaan intelektual, baik lagu, merek, penemuan, teknologi, desain, puisi hingga karya tulis.
 
"Selama tahun 2020 hingga 2021 ini, mayoritas pendaftar produk KI di Jatim adalah pelaku UMKM," kata Krismono didampingi Wagub Jatim Emil Dardak, di sela peluncuran kelima klinik KI.
 
Sebenarnya, ujar Krismono, Ditjen KI telah mempermudah proses pendaftaran dengan sistem dalam jaringan. Namun masih saja ada gap pengetahuan dan informasi bagi masyarakat yang ingin melakukan perlindungan atas kekayaan intelektual mereka.
 
Ia mengatakan, terbatasnya SDM yang dimiliki Kanwil Kemenkumham Jatim dan besarnya potensi KI, membuat pemerintah daerah punya peran penting, terutama dalam pelaksanaan perlindungan KI bagi masyarakat. "Khususnya untuk UMKM binaan pemda," katanya pula.
 
Dia menjelaskan bahwa klinik KI pada tiap bakorwil tidak membutuhkan sarana dan prasarana khusus, sehingga sarana dan SDM yang sudah tersedia pada East Java Super Coridor (EJSC) dapat dioptimalkan.
 
"Nanti kami yang bertanggung jawab memberikan pelatihan kepada SDM yang ditunjuk, agar dapat menguasai hukum dan tata cara pendaftaran produk KI," kata Krismono.
 
Wagub Emil menyambut baik program ini, karena dengan klinik HKI diharapkan produk UMKM Jatim dapat bersaing secara berkelanjutan, tanpa takut serbuan perusahaan besar, karena telah mendapatkan perlindungan hukum.
 
"Klinik KI ini menjadi penting karena ke depan, nilai tambah bukan dari sumber daya alam. Tapi dari SDM-nya," ujarnya lagi.
 
Emil menargetkan dengan adanya klinik KI di lima bakorwil akan melipatgandakan produk KI di Jatim yang telah terlindungi secara hukum, sehingga tidak berfokus peningkatan kekayaan alam, tetapi lebih kepada kekayaan intelektual per kapita.

Menuturnya, saat ini kontribusi UMKM mencapai 60 persen dari PDRB Jatim, sehingga harus diberikan akses ke layanan KI.
 
"Target kami tidak hanya melindungi, tapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran di bidang kekayaan intelektual," katanya pula.
Baca juga: Kemenkumham luncurkan buku Pedoman Branding Indikasi Geografis
Baca juga: DJKI Kemenkumham bantu mediasi sengketa lagu Payung Hitam

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021