Sumatera Selatan (ANTARA) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggeledah Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mengamankan barang bukti atas dugaan keterlibatan 10 anggota DPRD Muara Enim dalam kasus tindak pidana korupsi 16 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) daerah ini tahun 2019.

Hal tersebut dibenarkan oleh penasihat hukum 10 anggota DPRD Muara Enim Khoirozi yang mendampingi penyidik KPK melakukan penggeledahan.

Baca juga: Saksi ungkap bupati-wabup dan anggota DPRD menerima uang proyek

Menurut dia, penyidik KPK yang berjumlah 10 orang sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB melakukan penggeledahan di ruang ketua, banggar, banmus, dan ruang komisi.

Mereka mengamankan 10 item berkas yang diangkut menggunakan koper berwarna silver. Lalu dikawal anggota Kepolisian Resor Muara Enim.

“Ada 10 item yang diamankan,” kata dia.

Penggeledahan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari proses hukum sehingga harus dihormati dan dihargai.

Baca juga: Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah mendekam di Rutan Palembang

“Sepanjang prosedurnya sesuai dengan hukum kita tetap objektif,” imbuhnya.

Selain itu berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK juga meminta selip gaji 10 anggota DPRD tersebut sebagaimana tertulis dalam berita acara penggeledahan.

Adapun 10 anggota DPRD tersebut berinisial ARK, INI, IJH, MDH, AYS, FTH, MRT, MHI, PRI, dan SBN. Mereka diduga menerima gratifikasi uang senilai Rp200.000.000 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi 16 paket proyek Dinas PUPR Muara Enim Tahun 2019 yang sedang didalami penyidik KPK.

Baca juga: Bupati Muara Enim nonaktif dipindahkan dari rutan KPK ke Palembang

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021