Layanan ini menyajikan informasi real time kapal penangkap ikan tuna, cakalang, dan tongkol (TCT) yang diizinkan atau terdaftar untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan Database of Indonesian Vessels Authorized to Fish for Tuna (DIVA Tuna) untuk meningkatkan transparansi data berbagai kapal penangkap ikan tuna dan sejenisnya yang beroperasi di perairan nasional.

"Layanan ini menyajikan informasi real time kapal penangkap ikan tuna, cakalang, dan tongkol (TCT) yang diizinkan atau terdaftar untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia," kata Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Ia memaparkan, perairan dimaksud meliputi kawasan perairan kepulauan, teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), dan laut lepas.

Baca juga: KKP siapkan neraca sumber daya laut dukung geliat investasi

DIVA Tuna, lanjutnya, juga menyajikan daftar kapal penangkap tuna yang terdaftar di Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs). Sistem yang dikembangkan terintegrasi secara menyeluruh dengan sistem informasi kapal daerah di bawah 30 GT dan sistem informasi perizinan kapal ikan pusat berukuran di atas 30 GT.

Menurut Zaini, hadirnya DIVA Tuna sejalan dengan kaidah yang diterapkan RFMOs tentang transparansi pengelolaan perikanan TCT di perairan Indonesia, salah satunya adalah asas ketertelusuran (traceability) yang menjadi salah satu prasyarat agar produk TCT Indonesia dapat diterima pasar internasional.

"Dengan adanya traceability ini, kita jadi tahu apakah produk TCT dikelola secara berkelanjutan. Sebagai upaya mewujudkan bangsa yang maju, mandiri dan sejahtera, perlu pengelolaan sumber daya ikan (SDI) yang berkelanjutan sehingga dapat memberikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.

Hadirnya DIVA Tuna juga dinilai mendukung keterbukaan informasi yang dilatarbelakangi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 107/KEPMEN-KP/2015 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang, dan Tongkol.

Selain itu, layanan yang dapat diakses pada http://integrasi.djpt.kkp.go.id/tunavessel/ ini merupakan penyempurnaan dari RVIA atau Records of Vessel Authorized to Fish in Indonesia Archipelagic, Territorial dan Exclusive Economic Zone of Indonesia.

Baca juga: KKP ajak Generasi Z jaga kelestarian sumber daya perikanan nasional

DIVA Tuna mengadopsi pendekatan sistem aplikasi RFMOs seperti IOTC, CCSBT, WCPFC.

Bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemegang perizinan berusaha subsektor perikanan tangkap dapat mempergunakan sistem informasi ini untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan SDI maupun dalam mendukung usaha perikanan, khususnya penetapan alokasi TCT pusat dan daerah, serta perdagangan ikan TCT yang dilakukan.

Ia mengemukakan, masyarakat dalam dan luar negeri juga dapat mempergunakan laman informasi ini untuk mencari informasi terkait legalitas kapal penangkap TCT Indonesia agar ketertelusuran produk dari kapal tersebut dapat diakui secara sah/legal, khususnya ketika produk kapal tersebut dipasarkan di pasar internasional.

DIVA Tuna, lanjutnya, juga mendukung pemberantasan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing, atau penangkapan ikan ilegal.

"Agar pengelolaan SDI lebih optimal, koordinasi harus dilakukan menyeluruh agar pemanfaatan SDI yang terukur adalah dengan menerapkan konsep blue economy dapat terwujud, yaitu pembangunan yang mengedepankan efisiensi bukan eksploitasi saja, nilai ekonomi dan sosial seimbang, bukan semata fokus pada profit, dan ramah lingkungan serta berkelanjutan, dengan tidak merusak ekologi," ucap Zaini.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021