Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram yang dibungkus teh China dan plastik klip dalam paket kardus.

Dari penyitaan ini, polisi meringkus seorang pengedar yang merupakan warga Karangpilang, Surabaya, berinisial MMS (29).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Senin mengatakan, penangkapan dilakukan di parkiran makanan cepat saji, Jalan Raya Geluran, Sidoarjo, saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut.

Ia mengatakan, penangkapan MMS dilakukan pada 25 September 2021, dan merupakan hasil pengembangan kasus yang diungkap sebelumnya.

Baca juga: Polres Badung sita satu paket sabu-sabu dari oknum ASN di Bali

"Polisi melakukan pelacakan terhadap MMS. Setelahnya, polisi langsung melakukan penyamaran untuk menangkap pelaku," kata Gatot, kepada wartawan.

Gatot mengatakan, ketika berada di parkiran makanan siap saji, MMS menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Tak menunggu waktu lama, polisi menyergap pelaku, kemudian melakukan penggeledahan terhadap paket kardus yang dibawanya.

"Di dalam kardus itu kami temukan 1.577,85 gram sabu-sabu yang dibungkus teh China dan bungkus plastik klip," kata Gatot.

Dari bukti itu, polisi segera melakukan pengembangan. Alhasil, di tempat tinggal pelaku ditemukan 675 pil ekstasi dan timbangan digital saat penggeledahan.

"Rinciannya tiga kantong klip berisi pil inex warna kuning berlogo wajah piramid dan lima bungkus warna cokelat berlogo wajah robot," ucap Gatot.

Sementara itu, MMS mengaku kepada polisi sudah beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu maupun pil ekstasi. Setiap satu kali pengiriman mendapatkan upah sebesar Rp1,2 juta.

"Motifnya karena masalah ekonomi. Uangnya dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari," ucap Gatot.

Saat ini, sambung Gatot, pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap seseorang berinisial J yang menyuplai sabu-sabu kepada MMS secara ranjau di wilayah Sidoarjo.

"Narkoba itu rencananya akan disebar ke Jatim. Kami masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap pelaku atau jaringan lainnya," kata Gatot.

Atas perbuatannya, MMS dijerat Pasal 112 dan 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Polda Sumsel gagalkan pengiriman sabu 3 kilogram
Baca juga: Petugas menemukan sabu-sabu dilempar dari luar tembok Lapas Semarang

Pewarta: A Malik Ibrahim/Willy Irawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021