Jakarta (ANTARA) - Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberi edukasi pencegahan penjualan barang palsu kepada para pedagang di ITC Mangga Dua.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah DJKI menyadarkan masyarakat, pedagang, serta pengelola mal, untuk tidak memperjualbelikan barang palsu dan bajakan.

“Langkah persuasif ini dilakukan agar pedagang yang diduga menjajakan barang yang melanggar kekayaan intelektual memiliki kesempatan untuk berhenti menjual barang palsu,” kata Anom.

Menurut Anom, pada tahun depan dan seterusnya, pihaknya akan menindak secara tegas penjual dan pedagang yang menjajakan barang palsu.

“Sosialisasi akan berjalan sampai Desember 2021, karena kami akan lakukan penegakan hukum secara tegas di Januari 2022,” ungkap dia.

Baca juga: Kekayaan intelektual dorong pertumbuhan ekonomi nasional

Anom menambahkan, tentunya yang akan ditindak oleh pihak DJKI adalah barang-barang palsu, sesuai aduan dari masyarakat pemilik kekayaan intelektual.

Dia memberi imbauan kepada para pedagang yang memproduksi barangnya sendiri, ataupun mengimport barang dari luar negeri, untuk menjualnya menggunakan merek sendiri.

“Kalau Anda ingin menjual barang, ya jangan mencantumkan merek terkenal atau merek yang sudah terdaftar, pakai saja merek sendiri,” ucap Anom.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI ini juga menekankan agar jangan sampai ada orang yang memiliki sertifikat kekayaan intelektual, tetapi para pedagang menjual barang yang mirip dengan kualitas yang berbeda.

Baca juga: DJKI harap Klinik Kekayaan Intelektual lindungi UMKM hingga ke pelosok

“Itu namanya kejahatan,” ucap Anom.

Selain itu, jajaran DJKI bersama Bareskrim Polri dan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta turut mensosialisasikan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual ini ke delapan titik di ITC Mangga Dua.

Ia berharap, dengan langkah ini, Indonesia dapat menekan peredaran barang palsu dan bajakan, serta dapat keluar dari status Priority Watch List yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat karena dinilai memiliki tingkat pelanggaran KI yang cukup berat.

“Selama ini kita di cap negara yang buruk karena banyak pelanggaran kekayaan intelektual. Kita harus keluar dari status tersebut. Mudah-mudahan, tahun depan, Indonesia bisa keluar dari status itu, dan kita mulai dari Mangga Dua dulu,” kata Anom.

Baca juga: Urus pendaftaran merek sebelum produksi ide

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021