Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan kepada seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi aparatur sipil negara (ASN), wajib menerapkan nilai-nilai dasar atau core values Berakhlak.

“Nilai-nilai dasar ASN Berakhlak, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Hal itu disampaikan Tjahjo Kumolo saat memberikan pengarahan pada penutupan orientasi bagi pegawai ASN KPK di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN) Jakarta, Senin.

Pegawai KPK yang saat ini sudah bergabung menjadi ASN, lanjut Tjahjo, harus ikut menyeragamkan nilai-nilai dasar yang sama dengan seluruh ASN di Indonesia.

Baca juga: Firli: Sebagai ASN, pegawai KPK harus bisa mainkan tiga peran

Sehingga core values Berakhlak dapat menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, tegasnya.

“Pengalaman belajar ini juga dapat dimanfaatkan dalam merespons perubahan lingkungan strategis pemberantasan tindak pidana korupsi dengan segala dinamikanya, untuk mendukung terwujudnya capaian target pembangunan dan pemerintahan yang baik,” jelasnya.

Selain menerapkan nilai dasar Berakhlak, Tjahjo mendorong para ASN untuk tetap bersikap profesional dan produktif dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik, apalagi di tengah krisis pandemi COVID-19.

ASN juga harus mampu menerapkan cara-cara baru, sebagai bentuk kemampuan survival birokrasi dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik di tengah tuntutan perubahan di masa ketidakpastian.

Orientasi pegawai ASN KPK diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada PP tersebut disebutkan pegawai KPK yang sudah menjadi ASN wajib mengikuti orientasi dalam rangka pembekalan sebagai ASN yang diselenggarakan oleh LAN bekerja sama dengan KPK.

Kegiatan orientasi tersebut merupakan upaya pengembangan kompetensi sekaligus pembekalan orientasi pegawai KPK sebagai ASN.

Kompetensi yang dikembangkan dalam orientasi ini mencakup pengetahuan dan pemahaman tentang kebijakan sistem pembangunan nasional, kebijakan pengelolaan organisasi pemerintah serta kebijakan pengelolaan SDM aparatur.

Tercatat sebanyak 1.289 pegawai KPK yang mengikuti orientasi tersebut dinyatakan lulus, dengan catatan sebanyak 23 di antaranya lulus dengan satu kali perbaikan dan 1.266 lainnya lulus dalam satu kali evaluasi.

Kegiatan orientasi ini juga telah menelurkan 136 hasil pemikiran kritis peserta yang dituangkan dalam karya tulis tematik.

“Ini sebuah pencapaian peserta yang menggembirakan, patut diberikan apresiasi dan ditindaklanjuti,” ujar Tjahjo.

Baca juga: KPK melantik dua pegawainya jadi ASN setelah ikuti TWK susulan

Baca juga: Tjahjo: UU ASN tidak boleh dilanggar terkait pegawai nonaktif KPK


 

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021