Pemerintah Pusat juga melarang ASN mengambil cuti dan memanfaatkan momentum hari libur nasional pada akhir tahun
Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan penghapusan cuti bersama pada 24 Desember mendatang dilakukan demi kebaikan masyarakat untuk mencegah penularan COVID-19.

"Jadi memang ini demi kebaikan bersama supaya tidak terjadi klaster baru COVID-19 karena mudik libur panjang," kata Riza Patria di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Kadin: Penghapusan cuti bersama tepat, tapi perlu aturan teknis

Pemerintah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Sedangkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang mengambil cuti sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 13 tahun 2021.

Baca juga: ASITA sesalkan penghapusan cuti bersama akhir tahun

"Pemerintah Pusat juga melarang ASN mengambil cuti dan memanfaatkan momentum hari libur nasional pada akhir tahun," imbuhnya.

Pemerintah juga akan memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat yang harus bepergian pada periode libur tersebut.

Bagi yang bepergian dengan moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Baca juga: Cuti bersama resmi dihapus guna cegah gelombang 3 COVID-19

Untuk transportasi udara, penumpang harus memiliki syarat negatif COVID-19 berdasarkan tes usap berbasis PCR dan untuk transportasi darat, penumpang harus negatif berdasarkan tes usap antigen.

Sementara itu, perkembangan kasus COVID-19 di DKI Jakarta hingga Kamis (28/10) bertambah mencapai 131 kasus positif berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 48 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sebanyak 926 orang yang masih dirawat/isolasi).

Persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 0,4 persen, atau lebih rendah dibandingkan standar minimal dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan tidak lebih dari lima persen.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021