Yang kita khawatirkan adalah euforia di level satu ini
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) akan memperketat pengawasan kegiatan perkantoran selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu.

"Yang kita khawatirkan adalah euforia di level satu ini. Karena itu, kita tetap adakan pengawasan, setiap hari kita ada pengawasan," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat Jackson Sitorus saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Menurut Jackson, euforia tersebut harus dijaga lantaran ada beberapa kelonggaran yang berlaku di lingkungan perkantoran. Salah satunya perusahaan esensial dan kritikal yang mulai beroperasi 100 persen.

"Perusahaan kritikal sudah 100 persen dan esensial susah ada yang 100 persen," kata Jackson.

Jackson menjelaskan pengawasan yang dilakukan pihaknya seperti melakukan pemeriksaan protokol kesehatan seperti penyediaan wastafel, penggunaan masker hingga dan penyediaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: PPKM direlaksasi, Jakarta gaet investasi

"Ada dua tim yang kita tugaskan untuk memeriksa perusahaan. Setiap pengawas memeriksa 10 perusahaan dalam satu bulan," kata Jackson.

Jika ada perusahaan yang kedapatan melanggar ketentuan protokol kesehatan, pihaknya hanya memberikan teguran tertulis.

Pihaknya sudah tidak memberlakukan penindakan berupa penutupan perusahaan hingga pemulangan karyawan seperti saat pemberlakuan PPKM level empat lalu.

Dengan upaya tersebut, Jackson berharap klaster COVID-19 di perkantoran tidak muncul selama pemberlakuan PPKM level satu.

Sebelumnya, Pemkot Jakarta Barat memastikan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran selama PPKM level dua di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Guru di Jakarta Barat wajib masuk 100 persen selama PPKM Level 1

Hal tersebut terlihat dari hasil pemeriksaan 24 perusahaan yang dilakukan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat selama PPKM level dua pada 19 Oktober hingga satu November 2021.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, belum ada perusahaan yang melanggar keras hingga harus ditutup," kata Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat Tri Yuni Wanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/11).

Selama pengawasan perkantoran, Tri mengatakan petugas hanya mendapati pelanggaran kecil, seperti air yang tidak mengalir di wastafel untuk cuci tangan dan tidak ada satgas COVID-19 internal.

"Jadi, yang belum punya satgas kita imbau untuk membuat satuan tugas khusus untuk penanganan COVID-19 internal karyawan," ujar dia.

Baca juga: 12 tempat karaoke di Jakbar mulai beroperasi saat PPKM Level 1

 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021