ANTARA - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap penipuan jual beli tanah kavling seluas total 56 ribu meter persegi di kawasan Medokan Ayu Surabaya. Sebanyak 223 orang yang telah membeli tanah kavling tersebut menjadi korban. Kerugian ditaksir mencapai Rp22,3 miliar. (Hanif Nasrullah/Dudy Yanuwardhana/Gracia Simanjuntak)