menjaga nama baik Unsri
Palembang (ANTARA) - Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan Anis Saggaf membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) dengan melibatkan mahasiswi sebagai anggota satgas.

Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang berkaitan dengan pelecehan seksual di masa mendatang sesuai arahan Menteri Nadiem Makarim dan mengacu pada Permendikbudristek No.30 Tahun 2021, pada Desember ini dibentuk Satgas PPKS, kata Rektor Unsri di Palembang, Senin.

Menurut dia, sekarang ini pihaknya menghadapi masalah kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dua dosen terhadap empat mahasiswi yang kini dalam proses hukum di Polda Sumsel.

Permasalahan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian agar bisa diusut tuntas sesuai ketentuan hukum agar tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan.

Sebagai tindakan antisipasi agar hal-hal yang berkaitan dengan pelecehan seksual di lingkungan kampus tidak terjadi lagi di masa mendatang sudah dibentuk Satgas PPKS yang diketuai Prof.Alfitri dengan anggota 10 orang terdiri atas lima dosen dan lima mahasiswi.

Mahasiswi yang dijadikan anggota satgas tersebut diharapkan dapat mendeteksi dini tindakan dosen dan mahasiswa yang berpotensi mengarah pelecehan seksual sehingga bisa diambil langkah-langkah penanganan secara cepat dan tepat.

"Dengan tindakan pencegahan dan penanganan indikasi pelecehan seksual secara cepat dan tepat di lingkungan kampus diharapkan dapat melindungi mahasiswi dari oknum dosen 'nakal', bisa dilakukan pembinaan dan penindakan tegas secara cepat, dan menjaga nama baik Unsri," kata Anis Saggaf.

Baca juga: Oknum dosen Unsri terancam penjara 12 tahun atas kasus pelecehan
Baca juga: Unsri bentuk tiga tim tuntaskan kasus pelecehan seksual mahasiswi

Sementara sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol.Hisar Siallagan menjelaskan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dosen Unsri yakni berinisial A dan Rz atas pengaduan empat mahasiswinya terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Dosen A diduga melecehkan seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri berinisial DR (22) telah ditahan di Mapolda Sumsel, Palembang mulai Selasa (7/12) dini hari untuk masa penahanan 20 hari.

Sedangkan oknum dosen berinisial Rz yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga orang mahasiswi Fakultas Ekonomi (FE) Unsri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/12).

Oknum dosen FE berinisial Rz dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel pada 1 Desember 2021 oleh tiga orang mahasiswi yakni C, F,, dan D, karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat di media sosial terhadap mereka.

Baca juga: Oknum dosen R jadi tersangka kasus pelecehan seksual di Unsri

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021