Dalam rangka mengurangi persoalan over capacity itu, salah satunya kami memberikan percepatan asimilasi
Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah Ilham Djaya mengatakan, tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di provinsi setempat mengalami kelebihan kapasitas.

"Kapasitas lapas/rutan di Kalteng sebanyak 2.232 orang. Namun saat ini lapas dan rutan itu diisi 4.648 orang. Artinya tingkat hunian kita diisi dua kali lebih dari kapasitas yang seharusnya," kata Ilham di Palangka Raya, Rabu.

Dia menerangkan dari seluruh penghuni lapas dan rutan, sebanyak 3.894 orang merupakan narapidana dan 754 merupakan tahanan.

Ilham mengatakan, diantara penyebab kelebihan kapasitas itu karena, dari 13 kabupaten dan satu kota di Kalimantan Tengah, baru ada lima daerah yang memiliki lapas dan rutan.

Sehingga lapas dan rutan yang ada di daerah tertentu, harus menampung orang-orang dari dua sampai tiga kabupaten yang ada. Misalnya lapas dan rutan di Palangka Raya juga harus menampung orang dari Kabupaten Gunung Mas.

"Dalam rangka mengurangi persoalan over capacity itu, salah satunya kami memberikan percepatan asimilasi keluar sebelum masa hukuman berakhir dan pemberian remisi tahanan. Namun syaratnya ketat dan seluruh kriteria wajib terpenuhi," katanya.

Pernyataan itu diungkapkan Ilham Djaya terkait kegiatan refleksi akhir tahun Kanwil Kemenkumham Kalteng 2021 serta refleksi akhir tahun Kemenkumham RI tahun 2021.

Berdasar data yang dirilis terkait refleksi itu, tercatat selama 2021 Kanwil Kemenkumham Kalteng menerima 17 berkas yang merupakan barang titipan pihak kepolisian. Kemudian juga menerima barang titipan dari kejaksaan yang terdiri dari 43 berkas.

Kanwil Kemenkumham Kalteng, melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga menangani klien anak diversi dan beberapa kasus lain yang menjadi tugas balai tersebut.

Selain itu, pada 2021 pihaknya juga mencatat ada seorang pegawai Rutan Kelas IIB Tamiang Layang tertangkap membawa narkoba. Saat ini oknum tersebut menjalani proses di Polres Barito Timur.

"Apabila nanti keputusan adalah inkrah dan diyakini oknum pegawai itu terlibat tindak pidana narkotika, tidak ada lain kecuali diberhentikan. Kemudian juga harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ilham Djaya didampingi sejumlah pejabat.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng melayani 1.662 permohonan paspor pada 2021
Baca juga: Kemenkumham syaratkan uji usap antigen peserta tes CPNS
Baca juga: Kanwil Kemenkumham ajak wujudkan Kalteng Bersinar dimulai dari pemuda

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021