Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) beserta jajaran Kejaksaan Negeri di seluruh kabupaten/kota menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara senilai Rp412,3 miliar selama tahun 2021.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Selasa, menyampaikan bahwa penyelamatan dan pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari capaian kinerja di bidang perdata dan tata usaha negara (datun).

"Penyelamatan dan pemulihan keuangan negara paling besar itu ada pada pendampingan perkara perdata dalam penyelesaian masalah lahan yang dikelola ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) di kawasan Mandalika," kata Dedi.

Baca juga: Kejati NTB terima laporan perihal jaksa tipu korban lulus seleksi CPNS

Dalam catatan Kejati NTB sepanjang 2021, ada empat titik lahan di kawasan Mandalika yang menjadi klaim masyarakat berhasil dipulihkan.

Pertama, lahan seluas 31,9 are yang sebelumnya diklaim warga bernama Migarse. Nilai aset milik negara yang dikelola ITDC tersebut mencapai Rp63,8 miliar.

Selanjutnya, lahan klaim warga bernama Gema seluas 60 are. Lahan tersebut berhasil dipulihkan melalui sistem peradilan perdata dengan nilai aset Rp120 miliar.

Nilai yang sama berhasil dipulihkan dari klaim lahan oleh warga bernama Baiq Suriani. Dengan luas 60 are, Kejati NTB melalui fungsi datun memulihkan aset senilai Rp120 miliar.

Baca juga: Kejati NTB upayakan kembalikan status lahan eks pusat perbelanjaan LCC

Terakhir, aset milik negara yang dikelola ITDC seluas 80 are. Lahan dengan nilai aset mencapai Rp4,8 miliar itu sebelumnya diklaim oleh warga bernama Sofian.

"Selain pemulihan aset milik negara melalui jalur perdata, ada aset yang dipulihkan melalui jalur penyelesaian di bidang tata usaha negara," ujarnya.

Pemulihan aset melalui bidang tata usaha negara tersebut berkaitan dengan pendampingan jaksa terhadap pemulihan aset milik negara dari dua perusahaan swasta yang sedang berkasus di tahap penyidikan pidana khusus.

Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek fisik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara yang menggunakan APBD 2019.

"Itu dari PT. Promix Prima Karya dan PT. Batara Guru Group," ucap dia.

Baca juga: Kejati NTB memeriksa dua tersangka korupsi proyek RSUD Lombok Utara

Nilai keuangan negara yang berhasil dipulihkan bidang datun dari perkara yang muncul di bidang pidana khusus tersebut, jelas Dedi, mencapai Rp85,6 miliar dengan rincian Rp61,6 miliar dari PT. Promix Prima Karya dan Rp24 miliar dari PT. Batara Guru Group.

"Jadi itu semua, baru capaian kinerja Datun Kejati NTB. Nilai penyelamatan dan pemulihan keuangan negara mencapai Rp394,2 miliar," kata Dedi.

Untuk penyelamatan dan pemulihan di tingkat Kejaksaan Negeri kabupaten/kota, paling banyak di Kejari Lombok Timur.

"Di sana (Kejari Lombok Timur), keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp13,3 miliar dan pemulihan nilainya Rp517,4 juta," ujarnya.

Selanjutnya posisi kedua Kejari yang berhasil melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara adalah Kejari Mataram senilai Rp1 miliar lebih. "Itu hasil penyelamatan saja, tidak ada dari pemulihan," ucap dia.

Kemudian dilanjutkan posisi ketiga Kejari Bima dengan nilai pemulihan keuangan negara Rp856 juta. Selanjutnya, Kejari Sumbawa dengan nilai penyelamatan keuangan negara Rp730 juta.

Sedangkan untuk Kejari Dompu hanya melakukan pemulihan keuangan negara senilai Rp536 juta dan terakhir Kejari Lombok Tengah dengan nilai penyelamatan Rp105 juta.

"Untuk Kejari Sumbawa Barat, belum ada capaian di bidang tahun 2021. Melainkan mereka hanya melakukan satu kali pendampingan hukum dan 12 pelayanan hukum," ujarnya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022