Partisipasi publik ini dilakukan melalui proses yang panjang
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara khusus klaster ketenagakerjaan telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik.

"Partisipasi publik ini dilakukan melalui proses yang panjang. Seluruh konfederasi yang ada dalam representasi LKS Tripartit Nasional terlibat dalam pembahasan undang-undang ini," kata Menaker Ida dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Selasa.

Berbicara dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Senin kemarin (24/1), Menaker menjelaskan bahwa pemerintah tidak hanya melibatkan LKS Tripartit Nasional dalam menyusun UU itu tetapi juga menyertakannya dalam proses penyusunan peraturan turunannya.

Dokumen tentang partisipasi publik sudah disampaikan pemerintah kepada Majelis Mahkamah Konstitusi dengan mereka juga mengkonfrontir keterlibatan serikat pekerja dan buruh di dalam forum yang menjadi representasi LKS Tripartit Nasional.

Baca juga: Kemnaker siapkan rancangan pengembangan sistem informasi pasar kerja

Baca juga: Kemnaker: Pekerja PKWT berhak dapat kompensasi saat kontrak berakhir


Dia menjelaskan bahwa di tengah proses pembahasan memang terdapat kelompok buruh yang keluar dari forum LKS Tripartit Nasional. Meski begitu anggota LKS Tripartit Nasional menyepakati untuk meneruskan konsolidasi partisipasi publik tersebut hingga menyelesaikan UU dan peraturan turunannya.

Ida mengatakan pihaknya mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada partisipasi seluruh pemangku kepentingan di dalam representasi LKS Tripartit Nasional. Hal itu juga telah dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi bahwa dalam klaster ketenagakerjaan sangat terbuka memberikan kesempatan kepada semua pemangku kepentingan.

Namun, dia mengatakan bahwa dalam pembahasan UU dan peraturan turunannya memang tidak semua keinginan baik dari pihak pengusaha maupun buruh terpenuhi. Meski demikian, pemerintah berusaha untuk menemukan titik temu antara pengusaha dan pekerja.

"Karena tidak gampang kepentingan yang sangat diametral antara kepentingan pengusaha dan kepentingan buruh. Pemerintah akan ada di tengah dan berada di tengah untuk mempertemukan kepentingan yang diametral tersebut," demikian Ida Fauziyah.

Baca juga: Kemnaker: Upah per jam hanya untuk pekerja paruh waktu

Baca juga: Kemnaker mulai menyusun empat RPP turunan UU Cipta Kerja


 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022