Rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) itu untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
Lebak (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Lebak Provinsi Banten telah merehabilitasi 1.998 unit rumah tidak layak huni di 28 kecamatan dalam tiga tahun terakhir.
 
"Rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) itu untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," kata Kepala Dinas Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lebak Maman Suparman di Lebak, Selasa.
 
Puluhan ribu warga Kabupaten Lebak hingga kini masih menempati RTLH dan dipastikan jumlahnya terus bertambah akibat dampak pandemi.

Baca juga: Sebanyak 74 warga Lebak keracunan makanan dilarikan ke puskesmas
 
Pemerintah daerah sejak tiga tahun terakhir (2019-2021) di bawah kepemimpinan Bupati Iti Octavia telah merehabilitasi sebanyak 1.998 unit RTLH.
 
Masyarakat yang mendapatkan bantuan dana stimulan untuk rehabilitasi RTLH sebesar Rp15 juta per unit.
 
Namun, dana bantuan dari APBD setempat diwajibkan adanya partisipasi masyarakat secara gotong royong.

Baca juga: Warga Pandeglang dambakan perbaikan rumah
 
Sebab, kata dia, nilai dana stimulan tersebut tidak mencukupi untuk merehabilitasi RTLH tersebut.
 
"Kami mengapresiasi semua warga yang menerima rehabilitasi RTLH yang terealisasi dengan memuaskan, sehingga dapat mendorong peningkatan kualitas kesehatan," katanya.
 
Menurut dia, pada tahun 2020 pemerintah daerah menggelontorkan dana Rp4,5 miliar untuk rehabilitasi sebanyak 300 unit RTLH dengan masing- masing menerima dana stimulan Rp15 juta.

Baca juga: Akademisi: Optimalkan sosialisasi mitigasi bencana di pesisir Banten
 
Bantuan dana stimulan Rp15 juta itu untuk keperluan membeli kebutuhan material bangunan, namun diprioritaskan membeli material bangunan itu di lokasi terdekat untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.
 
Adapun, persyaratan masyarakat yang mendapatkan bantuan dana stimulan itu di antaranya berpenghasilan rendah, tanah hak milik, kondisi rumah berlantai tanah, tidak memiliki lantai, sanitasi hingga jendela.
 
Setelah memenuhi persyaratan itu, kata dia, masyarakat yang menempati RTLH dapat mengajukan ke aparatur desa dan kecamatan sampai kabupaten.

Baca juga: Pemkab Lebak verifikasi kerusakan rumah akibat gempa bumi
 
Selanjutnya, pemerintah daerah akan melakukan verifikasi dengan melibatkan Dinas PUPR, Perkim dan konsultan.
 
"Jika kondisi rumah mereka itu layak untuk direhabilitasi maka dapat direalisasikan pembangunannya," kata Maman.
 
Sementara itu, Jumardi, warga Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak mengaku lega setelah kondisi rumahnya layak huni dan tidak ketakutan roboh diterpa angin.

Selain itu memiliki kamar mandi, cuci dan kakus ( MCK) sehingga dapat menyehatkan keluarga.
 
"Kami dulu buang air besar di sungai, namun kini memiliki sanitasi yang layak atas bantuan pemerintah setempat," katanya.

Baca juga: BPBD Lebak: Belum ada laporan kerusakan rumah akibat gempa M5,4 Senin

Baca juga: BPBD Lebak catat 274 rumah rusak akibat gempa tektonik

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022