Jakarta (ANTARA News) - PT Jamsostek kembali mengadakan lomba karya jurnalistik (Jamsostek Journalistic Award) yang juga terbuka untuk umum dan mahasiswa dengan total hadiah sekitar Rp111 juta.

"Lomba karya tulis tahun ini dibuka untuk umum dan mahasiswa untuk merangsang dan menggali pemahaman masyarakat dan mahasiswa tentang program jaminan sosial tenaga kerja," kata
Kepala Biro Humas PT Jamsostek, Sarjan Lubis, di Jakarta, Selasa.

Total hadiah senilai Rp111 juta. Perinciannya, hadiah pertama bagi untuk kategori jurnalis senilai Rp20 juta, hadiah pertama kategori masyarakat umum dan mahasiswa senilai Rp15 juta. Selain hadiah pertama, terdapat juga hadiah harapan 1, 2 dan 3 di kedua kategori tersebut.

Tema kali ini adalah Jaminan Sosial dan Perlindungan Terhadap Pekerja dengan subtema Peranan PT Jamsostek (Persero) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja.

Setiap karya tulis sudah dimuat di media kampus, portal berita atau media cetak. Lomba dibagi dalam tiga kategori.


Pertama, kategori umum adalah anggota masyarakat luas, termasuk mahasiswa, mahasiswa Strata-II, akademisi, pegawai negeri sipil dan karyawan swasta. Kedua, kategori wartawan adalah mereka yang bekerja di media cetak maupun portal berita.

Masa penerbitan tulisan dimulai sejak 1 Oktober hingga 26 November 2011, di media cetak (koran maupun majalah kampus) dan media online maksimal 3.000 karakter (huruf) yang diserahkan dalam bentuk hard copy dan soft copy paling lambat 26 November 2011 di Humas PT Jamsostek di Lantai 4 Gedung Jamsostek Jalan Gatot Subroto, Jakarta atau dikirim ke alamat email ezra_nab@yahoo.com  
  



Menurut Lubis, "Program jaminan sosial tenaga kerja sudah dilaksanakan sejak 1978, tetapi dalam perjalanannya masih diperlukan beragam upaya untuk mensosialisi program normatif (wajib) bagi pekerja tersebut."

Risiko kerja, kata Lubis, sering kali tidak bisa dihindari tetapi bisa diminimalisasi dengan meningkat kewaspadaan pada saat bekerja.

PT Jamsostek saat ini memiliki empat program normatif, yakni jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pelayanan kesehatan.  
  


Seiring dengan perubahan waktu dan disahkannya UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Sarjan menyatakan pihaknya siap melaksanakan SJSN sesuai dengan perintah undang-undang. (ANT)



Pewarta: Ade P Marboen
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011