Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan menggelar rapat pimpinan, yang terdiri dari lima pimpinan dan delapan fraksi, guna membahas menerima atau menolak pengunduran diri Prijanto sebagai wakil gubernur ibukota negara RI.

"Keputusan berhenti atau tidaknya seorang gubernur atau wakil gubernur berada di tangan DPRD," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan kepada wartawan, Senin.

Ia mengatakan, DPRD DKI Jakarta hingga saat ini belum menerima surat resmi pengunduran diri Prijanto sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Jika surat resmi tersebut sudah sampai ke tangan dewan, maka akan segera digelar rapat secara internal dan selanjutnya barulah digelar rapat pimpinan untuk menentukan apakah dewan menyetujui atau tidak pengunduran diri Prijanto," ujarnya.

Ketika ditanya wartawan, kapan rapat pimpinan tersebut akan digelar? Ferrial pun menjawab, "Akan diadakan sesudah surat resmi pengunduran diri Prijanto diterima oleh DPRD DKI."

Oleh karena itu, Ferrial belum mau memberi komentar apa pun terkait pengunduran diri Prijanto yang terkesan mendadak. Ia harus mencari dan menemukan alasan tepat dari Prijanto hingga mengundurkan diri dari tugasnya mendampingi Gubernur DKI Jakarta.

"Saya tegaskan lagi, selama surat resmi belum diterima dewan, maka saya belum bisa memberikan kebijakan apa pun serta belum bisa melakukan pemanggilan," ujarnya.

Berdasarkan etika politik, menurut Ferrial, jika seorang gubernur atau wakil gubernur ingin mengundurkan diri dari jabatan, maka yang bersangkutan harus mengkoordinasikan dengan partai politik yang mendukung pada pemilihan umum kepala daerah (pemilukada).



"Prijanto dulu didukung 21 partai politik. Jadi seharusnya, beliau mengkoordinasikan terlebih dahulu ke partai politik yang mengusung pada Pemilukada DKI 2007 silam. Tidak ujug-ujug ke Menteri Dalam Negeri. Itu etika politik. Lagipula, disetujui atau tidaknya pengunduran dirinya kembali pada DPRD DKI," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana,  mengatakan bahwa kasus pengunduran diri Prijanto ini merupakan hal yang pertama kalinya terjadi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

DPRD DKI akan memeriksa mekanisme pengunduran diri seorang Wakil Gubernur dengan merujuk terlebih dahulu ke Undang-undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

"Yang pasti kita akan cari mekanisme pengunduran diri seorang Wakil Gubernur berdasarkan undang-undang yang ada. Persetujuan pengunduran diri akan ditentukan dalam rapat pimpinan," ujarnya.
(T.ANT-306)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011