Surabaya (ANTARA News) - Potensi kerugian negara akibat rokok ilegal diperkirakan mencapai kisaran Rp3,5 triliun hingga Rp6 triliun per tahun. "Karena itu, pemerintah akan melakukan operasi penegakan hukum (law enforcement)," kata Menteri Perindustrian Fahmi Idris di sela Rapat Koordinasi Penanganan Rokok Ilegal, di Surabaya, Jumat. Rapat Koordinasi Penanganan Rokok Ilegal yang menghadirkan nara sumber Dirjen Bea Cukai Eddy Abdurachman, Dirjen Pajak Hadi Purnomo, Ketua Komisi VI DPR RI Didik Rachbini, Gubernur Jatim Imam Utomo serta Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya itu dihadiri ratusan pengusaha pabrik rokok. Menurut Fahmi, operasi penegakan hukum terhadap produksi dan peredaran rokok ilegal tersebut segera dilakukan oleh tim terpadu dari berbagai instansi terkait seperti dari jajaran kepolisian, aparat Bea Cukai, kejaksanaan dan lainnya. Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik berasal dari impor maupun produksi dalam negeri yang diidentifikasi tidak mematuhi aturan yang berlaku seperti tanpa pita cukai (rokok polos), menggunakan pita cukai palsu dan memakai pita cukai bekas. Selain itu, produksi rokok dinilai ilegal jika pita cukai tidak sesuai jenis dan golongannya, pita cukai bukan haknya serta rokok palsu dengan pita cukai palsu. Ketua Komisi VI DPR RI Didik Rachbini menanggapi rencana operasi penegakan hukum itu meminta pemerintah membangun sistem yang baik untuk meningkatkan penerimaan negara dengan tetap melihat realita yang ada di masyarakat. "Kita tahu bahwa pengangguran sangat banyak. Karena itu, pemerintah mungkin bisa memberlakukan fleksibilitas dalam pengenaan cukai, cukai untuk perusahaan besar dan cukai untuk usaha kecil," katanya. Dirjen Bea Cukai Eddy Abduracham, dalam kesempatan itu mengemukakan bahwa operasi yang dilakukan jajaran Bea Cukai pada 2003 menemukan 65 kasus, 2004 sebanyak 59 kasus dan pada 2005 sebanyak 202 kasus. Dari kasus yang diungkap pada 2005, 148 di antaranya merupakan kasus penggunaan pita yang bukan haknya dan 32 kasus rokok polos, sedangkan lainnya kasus penggunaan pita cukai palsu, kasus pabrik tanpa ijin atau mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Pajak (NPPBKP) serta tidak melaporkan kegiatan usahanya. Kasus lainnya, Bea Cukai juga mengungkap praktek importasi ilegal rokok ilegal dari China. Rokok yang diimpor itu di antaranya merek Marlboro dan Ardath.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006