pentingnya kita berdialog untuk menemukan gagasan solutif, sejalan dengan semangat dari RUU KIA
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah dan masyarakat sipil bersepakat untuk mewujudkan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang tidak diskriminatif dan tidak menimbulkan ketimpangan gender.

"Di sinilah letak pentingnya kita berdialog untuk menemukan gagasan solutif, sejalan dengan semangat dari RUU KIA. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, demikian pula kesejahteraan ibu dan anak tidaklah bisa tercapai tanpa kerja kita bersama," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menteri Bintang mengatakan hal itu saat berdialog dengan komisi nasional, lembaga profesi, serikat pekerja, KOWANI dan lembaga masyarakat yang bergerak di isu perempuan bekerja untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KIA.

Hal-hal yang dibahas mulai dari cuti melahirkan, cuti pendampingan, pengasuhan anak, ketentuan umum dan lain sebagainya.

Menteri PPPA menilai perlu adanya partisipasi dan kolaborasi antara pemerintah dengan berbagai pihak untuk memperjuangkan kesejahteraan ibu dan anak.

"Kami mencatat berbagai praktik baik terkait kolaborasi pemerintah dengan berbagai pihak, termasuk dalam kesejahteraan ibu dan anak. Tidak hanya yang ada di perkotaan, tetapi sampai ke perdesaan. Selain itu, tidak hanya ibu pekerja, namun ibu dan anak dengan berbagai kondisi kerentanan-nya. Kemen PPPA pun berharap praktik baik ini dapat terus dikembangkan," tuturnya.

Baca juga: Menyoal hak cuti suami yang istrinya melahirkan
Baca juga: Susun DIM RUU KIA, Kemen PPPA minta masukan masyarakat sipil

Saat ini pemerintah tengah berupaya mengatasi permasalahan ibu dan anak, diantaranya menurunkan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan stunting.

Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) Tahun 2015 menunjukkan Angka Kematian Ibu masih cukup tinggi, yaitu 305 per 100 ribu kelahiran hidup.

Sementara Angka Kematian Bayi pada 2017 sebesar 24 per seribu kelahiran hidup.

"Ini merupakan tantangan bagi negara kita," ujar Menteri Bintang.

Menurut dia, negara wajib menjamin kehidupan yang sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga negara, terutama bagi ibu dan anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Saat ini, pemerintah tengah menyusun DIM RUU KIA berdasarkan hasil dialog lintas sektor, termasuk lembaga masyarakat, akademisi, dan dunia usaha.

DIM RUU KIA ditargetkan akan selesai dan diparaf oleh menteri perwakilan Presiden RI pada 26 Agustus 2022.

Baca juga: Puan: RUU KIA atur negara beri bantuan asupan gizi bagi ibu dan anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022