Bapak Presiden menyampaikan, yang harus segera dilakukan adalah sosialisasi kurikulum supaya dilaksanakan secara masif. Artinya, secara substansi beliau sudah bisa memahami bahwa kurikulum 2013 ini penting,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menyatakan pelaksanaan Kurikulum 2013 telah mendapat persetujuan dari Presiden dalam sidang kabinet paripurna yang dilaksanakan Senin (18/2).

"Bapak Presiden menyampaikan, yang harus segera dilakukan adalah sosialisasi kurikulum supaya dilaksanakan secara masif. Artinya, secara substansi beliau sudah bisa memahami bahwa kurikulum 2013 ini penting," kata Mohammad Nuh di Jakarta, Selasa.

Mendikbud mengatakan, implementasi kurikulum 2013 diterapkan kepada sekolah-sekolah yang siap melaksanakannya. Adapun ketentuan kesiapan sekolah diukur dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Pertama, kesiapan dari sisi kelengkapan sekolah.

"Maksudnya kelas 1--6 lengkap sebab ada sekolah yang belum komplit. Misalnya, sekolah baru (berdiri) itu ada sampai kelas 5 saja," katanya.

Kedua, akreditasi sekolah. Akreditasi dinilai mulai dari kelembagaannya sampai tenaga pendidiknya, manajemen, sarana prasarananya.

"Itu dilihat semua, termasuk prestasi sang anak di sekolah. Itu bagian akreditasi, sehingga dari sisi kelembagaan kalau akreditasi A atau B mestinya sudah siap," katanya.

Berdasarkan data Kemdibud, jumlah SD yang terakreditasi A dan B sebanyak 71,5 persen, sedangkan akreditasi C sebanyak 24 persen.

Adapun jumlah sekolah akreditasi A dan B untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) sebanyak 73,7 persen dan tidak terakreditasi empat persen. Sementara akreditasi A dan B jenjang sekolah menengah atas (SMA) sebanyak 74 persen dan SMK 84 persen.

"Datanya sudah diberikan ke kabupaten kota saat Rembuknas. Kabupaten diminta verifikasi. Nanti buku-buku atau pelatihan kita siapkan. Termasuk nama guru yang kita latih datanya sudah kami siapkan," katanya.

Ketiga, kesiapan guru. Kualifikasi guru yang sudah S1 atau D4 dipertimbangkan. Dan yang terakhir adalah menejemen tata kelola sekolah tersebut.

"Kami (Kemdikbud) punya data-data sekolahnya. Ini kami serahkan ke kabupaten/kota untuk diverifikasi. Benar siap atau tidak sekolah tersebut," katanya.

Setelah melalui proses verifikasi, Mendikbud menambahkan, ada kemungkinan perubahan jumlah SD di kabupaten/kota yang akan melaksanakan kurikulum 2013. Komposisi SD negeri dan swasta di suatu kabupaten yang melaksanakan kurikulum 2013 dihitung dengan metode proporsional. Berapa perbandingan sekolah negeri dan swasta yang ada di daerah tersebut, kemudian dikalikan 30 persen.

"Minimumnya 30 persen. Tapi kalau mereka sanggup mendanai sisa dari 30 persen itu, ya bisa saja," katanya.

Yang penting, kata Mendikbud, adalah keinginan (willingness) para guru untuk melaksanakan kurikulum 2013. Dari sisi organisasi kelembagaan, lanjutnya, belum ada pihak yang meminta kurikulum 2013 ini ditunda.

"Kalau perorangan bisa jadi. Tapi kelembagaan yang harus dipegang, mereka hanya minta dipersiapkan dengan baik," katanya.

Mendikbud menyebutkan, dalam kurikulum 2013, ada tiga bagian penting yang tidak boleh terpisahkan. Yaitu dari sisi kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Sisi kurikuler adalah kurikulum yang digunakan, kokurikuler berupa pendalaman, dan ekstra kurikuler yang menjadi kegiatan siswa di luar jam belajar.

"Ketiganya itu satu kesatuan utuh. Intinya, apa yang didapatkan anak bisa optimum. Karena belajar itu tidak cukup hanya di sekolah," katanya.
(ANT)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013