Dia (RF) diberi koper baru oleh bosnya, dan dia mengaku tidak tahu kalau di dalamnya ada narkoba."
Pekanbaru (ANTARA News) - Hasil penyidikan Polresta Pekanbaru mengungkap fakta bahwa mahasiswa berinisial RF, tersangka penyelundup kristal methamphetamine atau narkoba jenis sabu, merupakan korban yang diperalat oleh gembong narkoba serta melibatkan jaringan internasional.

"Dia bukan pemakai narkoba, tapi ditipu untuk bawa narkoba itu," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Banjar Tahor kepada ANTARA di Pekanbaru, Selasa.

Sebelumnya, petugas Kantor Bea dan Cukai (BC) Pekanbaru menangkap RF yang menyelundupkan sabu di dalam kopernya di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Minggu (17/2). Kristal bening seberat 512 gram itu dibawanya dari Malaysia.

Menurut Banjar Tahor, RF dalam pemeriksaan mengaku tidak tahu di dalam kopernya terdapat narkoba. Perempuan yang tercatat sebagai mahasiswi di Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru itu bertolak ke Malaysia untuk bekerja dengan seseorang warga negara Nigeria di perusahaan piranti lunak.

Banjar mengatakan, bos itu yang kemudian memperalat RF untuk ke Jakarta dengan tujuan membeli perangkat lunak.

"Dia (RF) diberi koper baru oleh bosnya, dan dia mengaku tidak tahu kalau di dalamnya ada narkoba," katanya.

Ia mengatakan, RF juga tidak mendapat imbalan dari membawa narkoba itu.

"Uang yang diberi bosnya untuk ke Jakarta itu juga sangat pas-pasan. Jadi tidak ditemukan dia mendapat imbalan dari membawa barang itu," katanya.

Banjar mengatakan, RF kini masih ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Meski sudah mengantongi nama gembong narkoba di Malaysia dari tersangka RF, Banjar mengatakan pihaknya tidak berdaya untuk menangkapnya karena kewenangan Polresta Pekanbaru sangat terbatas.

"Meski sudah tahu namanya mau gimana lagi. Kami tidak bisa sejauh itu," ujarnya.

Meski mengaku diperalat, nasib RF terancam diganjar sangat berat karena bisa dipindana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.

Hukuman untuk penyelundupan kristal methamphetamine yang merupakan jenis narkotika golongan I itu tertera pada Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, nasib akademis RF di Fakultas Teknik UIR Pekanbaru juga berada di ujung tanduk. Dekan Fakultas Teknik UIR, Prof Sugeng Wiyono, sempat mengatakan RF terancam dikeluarkan karena masalah hukum yang menimpanya.

"Kami memberlakukan aturan yang sangat ketat di UIR. Kalau secara aturan, dia sudah tersangka sudah bisa dipecat," katanya.

Ia mengatakan status RF kini tidak aktif karena tercatat mengambil cuti akademis. (F012/M027)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013