Bengkalis (ANTARA News) - Sebanyak 30 ton bawang merah yang merupakan barang selundupan dibakar dan dimusnahkan oleh petugas Kantor Perwakilan Badan Karantina Pertanian (BKP) Wilayah Kerja Bengkalis di tempat pembuangan akhir Jalan Bantan, Desa Bantan Tua, Kamis.

"Ribuan karung bawang tanpa dilengkapi dokumen itu diangkut melalui jalur laut dan diduga berasal dari negara tetangga," kata Kepala BKP Pekanbaru Dwi Agus Sudaryanto disela kegiatan pemusnahan.

Menurut Agus barang yang dimusnahkan itu terdiri dari 2.057 pack/karung bawang dengan total 19 ton yang diamanankan, Senin (8/9) dan 1.170 karung diamankan Rabu (21/3) dari KM. Berkat di lokasi yang sama yakni di Sei Liong, Kecamatan Bantan.

Bawang impor illegal ini disita oleh negara dan selanjutnya dimusnahkan. Penangkapan oleh aparat Bea Cukai itu berkat adanya informasi masyarakat.

Dwi juga menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 43 Tahun 2012, bahwa Bengkalis dan sekitarnya bukan merupakan tempat yang diperbolehkan untuk masuknya kapal membawa barang impor jenis sayuran umbi lapis segar yang didalamnya termasuk bawang merah.

"Hanya empat pelabuhan yang boleh dijadikan tempat pemasukan sayuran umbi lapis segar yakni pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Pelabuhan Laut Belawan, Medan, Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta, Makasar, dan Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, diluar dari lokasi itu tidak dibenarkan," kata Dwi didampingi Kepala Perwakilan BKP Wilayah Bengkalis drh. Farida.

Selain itu bawang illegal ini juga bertentangan dengan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, karantina ikan dan karantina tumbuhan.

Perairan Bengkalis yang memiliki banyak titik untuk pendaratan kapal disinyalir dijadikan pemilik untuk memasok barang secara tidak sah agar mendapat keuntungan lebih besar.

Pemusnahan bawang tersebut Kapolres Bengkalis, kepala PPBC tipe pratama Bengkalis Nurhasan Ashari, Ketua Kadin, Kepala Disperindag dan kepala perwakilan BKP Wilayah Bengkalis.

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013