Bogor (ANTARA News) - Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jawa Barat, mengeluarkan larangan siswa sekolah membawa kendaraan pribadi saat di sekolah, sehubungan dengan kecelakaan mobil yang menimpa anak di bawah umur.

"Kami telah mengirim surat kepada seluruh kepala sekolah, baik SMP maupun SMA dan SMK negeri dan swasta, mengenai instruksi larangan membawa kendaraan pribadi saat ke sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Fetty Qondrasyah di Bogor, Kamis.

Ia mengatakan larangan tersebut diterbitkannya mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan ketentuan diperbolehkan berkendaraan bagi anak umur 17 tahun.

Selain itu, kata Fetty, pihaknya juga meminta peran serta seluruh sekolah untuk mengawasi aktivitas siswanya agar tidak menggunakan kendaraan saat beraktivitas di sekolah.

"Ketentuan hukum tentan izin mengemudi sudah jelas yakni SIM A diberikan kepada yang sudah berusia 17 tahun ke atas, dan SIM C bagi yang sudah berusia 16 tahun ke atas," katanya.

Menurut Fetty, pihak sekolah juga perlu mensosialisasikan hal tersebut kepada para orang tua agar tidak membiarkan anaknya mengendarai kendaraan sendiri untuk beraktivitas di luar rumah tanpa pendampingan.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kapolres Bahtiar Ujang Purnama mengatakan pihaknya terus mengintensifkan upaya pencegahan terjadinya kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur dengan menggela razia terhadap pengendara berstatus pelajar.

"Razia kami lakukan sebagai salah satu upaya mencegah dan meminimalisir peristiwa kecelakaan yang melibatkan siswa atau anak-anak di bawah umum," kata Kapolres.

Kapolres menyebutkan razia tersebut dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Bogor Kota secara berkelanjutan.

Hal ini juga menindaklanjuti kecelakaan maut yang menimpa anak artis Ahmad Dhani di Toll Jagorawi yang menewaskan enam orang dan melukai sembilan orang lainnya.

Kapolres mengatakan, dalam operasi tersebut, bagi siswa yang kedapatan membawa kendaraan tanpa membawa SIM dan surat kepemilikan lainnya, akan dikenai sanksi sesuai UU nomor 22 tahun 2009, Pasal 106 ayat (5) yakni sanksi pidana kurangan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

"Sedangkan dalam Pasal 281, pengendara yang tidak memiliki SIM akan mendapat sanksi kurungan selama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta," kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, selain mengintensifkan razia, pihaknya juga mengintensifkan sosialisasi Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, kepada pelajar dengan mendatangi sejumlah sekolah-sekolah.

"Kami sudah menginstruksikan seluruh Kapolsek untuk memberikan sosialisasi secara berkelanjutan ke sekolah-sekolah. Dalam sosialisasi itu akan dijelaskan apa saja UU nomo 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, apa dampak dan akibat bila melanggarnya, semuanya dijelaskan agar para pelajar sadar pentingnya tertib berlalulintas," kata Kapolres.

(KR-LR/M008)

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013