Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik KPK meninggalkan Gedung Mahkamah Konstitusi setelah melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil Mochtar selama hampir sembilan jam, dari Kamis (3/10) pukul 17.00 WIB hingga Jumat pukul 01.39 WIB.

Tim KPK yang diperkirakan berjumlah lebih dari 20 orang itu pergi dengan empat mobil membawa enam kardus dan sebuah koper.

Dalam penggeledahan tersebut penyidik sempat melakukan pemeriksaan di ruang kerja Akil Mochtar, ruang sekretaris dan ajudan Akil Mochtar, ruang staf ahli Akil Mochtar yang seluruhnya berada di lantai 15 Gedung Mahkamah Konstitusi serta ruang Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi di lantai tujuh.

Dalam penggeledahan di ruang staf ahli Akil Mochtar, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang ada di dalam map merah-putih berlabelkan Mahkamah Konstitusi, serta sebuah "hard disk" komputer.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Gedung MK menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua MK Akil Mochtar di rumah dinasnya kawasan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/10) malam, terkait upaya suap gugatan pilkada.

Pada Kamis (3/10) petang KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap terkait dua kasus sengketa pilkada yaitu pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. (*)

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013