Jakarta (ANTARA News) -Denda maksimal Rp500 ribu akan dikenakan terhadap  kendaraan umum seperti angkot (angkutan kota) yang berhenti sembarangan untuk mencari penumpang atau biasa disebut "ngetem".

"Mulai Januari 2014 nanti, kita mau terapkan denda maksimal Rp500.000 buat angkot atau bus yang suka ngetem," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.

Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, denda tersebut juga akan diberlakukan bagi kendaraan umum yang mengangkut atau menurunkan penumpang di sembarang tempat.

"Jadi, angkutan umum yang suka menaikkan atau menurunkan penumpang di sembarang tempat, bukan di tempat yang seharusnya, juga akan kita kenakan denda ini," ujar Ahok.

Dia menuturkan rencana pemberlakuan denda bagi angkot-angkot ngetem tersebut telah dibicarakan bersama dengan Dinas Perhubungan DKI serta pihak kepolisian.

"Rencana ini sudah kita bicarakan dengan Dinas Perhubungan dan juga kepolisian. Saya senang, mereka (Dinas Perhubungan dan kepolisian) menyambutnya dengan baik dan siap menjalankannya," tutur Ahok.

Dia mengungkapkan saat ini, rencana penerapan denda maksimal Rp500.000 tersebut baru mencapai tahap sosialisasi oleh Dinas Perhubungan DKI.

"Sekarang sudah sosialisasi di Dinas Perhubungan. Yang terpenting adalah semua pihak sudah setuju, kepolisian juaga sudah setuju. Tinggal nanti penerapannya saja mulai Januari tahun depan," tambah Ahok.

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013