Saya cek terlebih dahulu"
Jakarta (ANTARA News) - Tim kuasa hukum Antasari Azhar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan barang bukti kliennya yang telah disita polisi dan disimpan oleh KPK.

"Kami selaku kuasa hukum Antasari Azhar hendak mengajukan permintaan pengembalian atau penyerahan barang bukti berupa flash disk atau cakram padat berisi kloning dari laptop yang berisi rekaman pembicaraan antara Antasari Azhar dengan Anggoro Widjojo di Singapura," kata salah seorang pengacara Antasari, Boyamin Saiman, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Selain itu, Boyamin meminta KPK untuk mengembalikan dokumen pribadi Antasari.

"Kami juga meminta KPK mengembalikan dokumen-dokumen milik pribadi Antasari Azhar termasuk laporan dan analisa kasus korupsi yang berasal dari pelapor dan diterima secara pribadi oleh klien kami," katanya.

Menurut Boyamin, barang-barang tersebut telah disita oleh polisi. "Berita acara penyitaan diserahkan dan ditandatangani oleh Antasari dalam perkara dugaan turut serta pembunuhan almarhum Nasrudin Zulkarnaen," kata dia.

Lebih lanjut, perkara pengembalian itu, kata Boyamin, mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam amar putusannya terhadap barang-barang itu agar dikembalikan kepada Antasari.

"Berdasarkan koordinasi dengan jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan diperoleh informasi terhadap barang-barang tersebut telah dikembalikan kepada KPK," katanya.

Di pihak lain, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan akan mengecek terlebih dahulu mengenai klaim Boyamin terhadap keberadaan barang-barang milik mantan ketua KPK itu.

"Saya cek terlebih dahulu," katanya. 

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014