Tersangka kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hingga hukuman mati,"
Batam (ANTARA News) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menjerat mantan polisi NZ yang terakhir berpangkat Bripka, dengan hukuman mati atas kasus kepemilikan narkoba jenis shabu dan ekstasi asal Malaysia senilai Rp20 miliar.

"Tersangka kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hingga hukuman mati," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Agus Rohmat di Batam, Selasa.

Ia mengatakan NZ dikenakan pasal 114, ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 137 huruf A dan B, Undang-Undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal hukuman 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Agus juga mengatakan, tersangka yang memiliki jaringan sindikat narkoba internasional asal Mayalsia tersebut juga disertakan pasal 3, 4, 5, Undang-Undang nomor 8 tahun 2010, Tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian uang.

"Tersangka sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri dalam rangka tahap dua. Kami juga sudah menyerahkan barang bukti hasil kejahatan tersangka," kata dia.

Oleh Kejaksaan Tinggi Kepri, kata dia, saat ini tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Baloi Batam menunggu jadwal persidangan.

NZ sebelumnya ditanggkap oleh jajaran Polda Kepri pada 12 Februari 2014 di rumahnya kawasan Hang Tuah, Batam Centre.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sebanyak 51.097 butir pil ekstasi berwarna merah muda dan shabu sebanyak 3.356 gram.

Polda Kepulauan Riau kemudian memusnahkan narkoba jenis ekstasi dan shabu dengan nilai mencapai sekitar Rp20 miliar di PT Desa Air Kargo, Kawasan Pengelolaan Limbah Industri BP Batam, Kabil.

Ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 50.257 butir meliputi dua jenis merek 7 dan Nike. Sementara shabu yang dimusnahkan sebanyak 3,116 kilogram.

Sebanyak 804 butir ekstasi dikirim ke Labfor Mabes Polri, 36 butir kirim ke pengadilan guna pembuktian perkara. Sementara 210 gram shabu dikirim ke Puslabfor Mabes Polri di Medan, sementara 30 gram untuk pembuktian di pengadilan.

(KR-LNO/J008)

Pewarta: Larno
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014