Makassar (ANTARA News) - Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia-Timor Leste meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) untuk menunda pemeriksaan terhadap Prof. DR Achmad Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Pasca-Sarjana (PPS) Universitas Hasanudin (Unhas). "Kami sangat memohonkan pengertian Bapak Kajati Sulsel untuk memahami belum memungkinkannya Bapak Prof DR Achmad Ali untuk menghadiri pemeriksaan sampai dengan 25 November 2006," kata Wakil Ketua KKP Indonesia-Timor Leste, Benjamin Mangkudilaga, dalam suratnya kepada Kejati Sulsel No.049/CoC/XI/06 tanggal 10 November 2006. Surat itu dikeluarkan sehubungan dengan surat panggilan kedua dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kepada Achmad Ali tanggal 10 November 2006, agar hadir di Kejati Sulsel pada hari Selasa tanggal 14 November 2006 untuk diperiksa sebagai tersangka pada kasus korupsi dana PPS Unhas. Surat tersebut dibawa oleh penasehat hukum Achmad Ali, Yan Juanda Saputera, dan diserahkan kepada Asisten Pidana Umum Kejati Sulsel, Ali Mutohar, di kantor Kejati Sulsel di Makassar, Senin. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Achmad Ali diberi tugas khusus untuk mengkaji kasus keterlibatan "pihak terkait" tertentu, dan juga menyusun "legal opinion" tentang keseluruhan kasus yang menjadi tugas KKP. "Achmad Ali merupakan satu-satunya pakar hukum pidana dalam KKP, sehingga beliau harus berkonsentrasi penuh untuk menuntaskan tugas yang dibebankan kepadanya," ujar Yan Juanda Saputera. KKP Indonesia-Timor Leste sedang menggelar pertemuan tertutup yang akan berlangsung hingga 24 November 2006 untuk membahas berbagai hal yang penting dan krusial sehubungan dengan akan segera berakhirnya masa tugas komisi ini, padahal tugas yang harus dituntaskan masih bertumpuk. "Apa yang dijalankan Achmad Ali bukan hanya tugas suci bangsa dan negara, tetapi juga terus dipantau dan dinantikan oleh masyarakat internasional," tulis Benjamin dalam surat itu. Juanda sangat yakin bahwa kliennya tidak akan mengabaikan panggilan kejaksaan, bila yang bersangkutan telah menyelesaikan tugas kenegaraan tersebut. Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Abdul Taufieq, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil kembali Achmad Ali untuk diperiksa pada tanggal 21 November 2006. "Kita tidak bisa sepenuhnya memenuhi permintaan tim kuasa hukum Achmad Ali karena kejaksaan juga membutuhkan kecepatan waktu untuk menyelesaikan penyidikan perkara ini," kata mantan Kajari Poso tersebut. Achmad Ali yang mantan Dekan Fakultas Hukum dan Direktur PPS Fakultas Hukum (FH) Unhas itu diduga melakukan tindakan pidana korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada program strata dua (S2) non-reguler FH Unhas periode 1999 sampai 2001. Selain itu, dia juga dituding menyalahgunakan dana penerimaan UMK (Uang Muka Kerja) yang bersumber dari Program S1 Reguler, S1 Ekstensi dan S2 Non-Reguler yang digunakan untuk biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Akibat penyalahgunaan dana tersebut, negara dirugikan sekitar Rp250 juta. Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006