... ada sekitar 40 juta anak yang tidak punya akte kelahiran...
Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Rita Pranawati, menyatakan, 60 persen anak di Indonesia tidak memiliki alias tanpa akte kelahiran sehingga mereka tidak mendapatkan hak-haknya.

"Maka ada sekitar 40 juta anak yang tidak punya akte kelahiran," kata dia, pada diskusi peran media dalam pengungkapan kasus pelanggaran pemenuhan hak pencatatan akte kelahiran anak di Indonesia, di Jakarta, Jumat.

Sebagai perbandinga, jumlah penduduk Prancis sekitar 70 juta jiwa, maka angka 40 juta itu setara dengan lebih dari separuh penduduk negara pusat mode dunia itu. 

Artinya mereka yang tidak memiliki akte kelahiran tidak menikmati program pemerintah, sedangkan akte kelahiran adalah pengakuan dasar negara terhadap warga negara.

Komisioner bidang Hak Sipil dan Partisipasi itu menegaskan bahwa akte kelahiran merupakan hak sipil dan politik warga negara yang artinya negara harus memenuhi hak tersebut.

Berdasarkan data Susenas 2012 yang dilakukan Badan Pusat Statistik, 47 persen orangtua di Indonesia tidak memiliki biaya untuk membuat akte, 11 persen tidak tahu cara mengurusnya, dan bahkan masih ada empat persen yang tidak tahu kelahiran harus dicatat.

Akibat tidak memiliki akte kelahiran, menurut dia, anak bisa mendapatkan diskriminasi, di-bully, hingga tidak memiliki kepastian identitas diri.

Selain itu, karena tidak memiliki kepastian identitas diri mereka tidak mendapatkan akses bantua sosial, akses sekolah negeri dan bahkan ditahan lebih lama untuk tindak pidana ringan.

Rita mengatakan, banyak masalah terkait tidak adanya akte kelahiran misalnya karena anak lahir di luar negeri, perwakilan Indonesia di luar negeri belum optimal dalam pencatatan kelahiran.

"Dalam prakteknya walau dilahirkan di luar negeri tetap harus memulai ulang dari awal pembuatan akte di Indonesia," tambah dia.

Anak TKW di luar negeri juga lebih sedikit aksesnya begitu juga anak yang orang tuanya bermigrasi tanpa dokumen resmi.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014