Pembangunan kesehatan pada periode 2015-2019 adalah Program Indonesia Sehat dengan sasaran meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan.
Salah satu upaya Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat adalah pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
Tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan didukung dengan ketersediaan tenaga kesehatan dalam arti pendayagunaan maupun penyebarannya yang harus merata ke seluruh wilayah sampai ke daerah terpencil sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan berkualitas.
Untuk mencapai hal tersebut, Kementerian Kesehatan kembali membuka pendaftaran dokter dan dokter gigi sebagai pegawai tidak tetap (PTT) sebanyak 1.780 orang pada tahun 2015 untuk memenuhi tenaga kesehatan di Puskesmas pada daerah terpencil dan sangat terpencil. Pendaftaran dilakukan secara online tanggal 31 Juli – 11 Agustus 2015 melalui ropeg.kemkes.go.id
Adapun persyaratan untuk menjadi dokter/ dokter gigi PTT, yaitu merupakan Warga Negara Indonesia, serta bersedia ditugaskan di fasilitas kesehatan kriteria terpencil dan sangat terpencil dengan lama penugasan selama 2 (dua) tahun.
Bagi dokter dan dokter gigi yang ditempatkan sebagai dokter PTT akan diberikan gaji dan insentif sebesar Rp 5.400.000,- per bulan untuk daerah terpencil dan sebesar Rp 7.850.000,- per bulan untuk daerah sangat terpencil.
Berita dan Info kesehatan lebih lanjut dapat dilihat di laman http://www.depkes.go.id dan http://www.sehatnegeriku.com.[*]
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015