Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Badrodin Haiti, menegaskan, kewenangan Kepolisian Indonesia terhadap pengawalan terpidana korupsi, Gayus Tambunan, ialah memastikan dia tidak melarikan diri dan kembali lagi ke Lapas setelah menghadiri persidangan.

"Tugas Polri hanya melakukan pengawalan. Soal boleh makan atau tidak, itu urusan petugas Lapas," kata Badrodin melalui pesan singkat yang diterima sejumlah wartawan di Jakarta.

Badrodin menjelaskan, Gayus mendapatkan izin resmi dari Lembaga Pemasyarakatan untuk menghadiri sidang gugatan cerai dari istrinya sehingga harus dikawal secara resmi oleh anggota Polri. Dia pun menegaskan, tidak akan memanggil atau memeriksa anggota yang bertugas pengawalan Gayus.

"Orang Lapas yang mendampingi kan ada dan dia yang bertanggungjawab sepenuhnya," ucap Badrodin.

Dalam foto Gayus yang beredar di media tersebut diduga anggota Polri yang terpergok makan di restoran kawasan Jakarta Selatan bersama Gayus usai mengawal mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia itu menghadiri sidang di Pengadilan Agama Jakarta Utara. 

Pewarta: Audery Fanani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015