Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon mengharapkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) bisa menjadi KPK nya di laut dalam mengamankan, menjaga keamanan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.

"Kami harapkan Bakamla memiliki fungsi seperti KPK. Tidak hanya mampu menindak pelanggaran di laut, melainkan juga diberikan kewenangan menyidik hingga P-21 ke pengadilan," kata Effendi Simbolon dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I DPR dengan Bakamla, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis.

Dalam siaran pers dari Humas Bakamla itu, penguatan kewenangan Bakamla sepertihalnya KPK diarahkan dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut.

"Kita ingin Bakamla tegas dan mampu menuntaskan semua kasus-kasus pelanggaran hingga ke pengadilan," tuturnya.

Kepala Badan Keamanan Laut Laksamana Madya Maritim Desi Albert Mamahit, menilai Peraturan Presiden nomor 178 tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut, masih belum mampu mengakomodir tugas, fungsi, dan wewenang Bakamla dalam mengamankan, menjaga mengawasi, dan penegakan hukum di perairan di wilayah yurisdiksi Indonesia.

"Struktur organisasi yang ada saat ini sulit untuk menjaga mengawasi, dan penegakan hukum di perairan di wilayah Indonesia," kata Mamahit.

Hal itu mengingat pada Perpres nomor 178 tahun 2014 tersebut terdiri dari 3 kedeputian dan satu sekretariat yang belum mampu menjangkau tugas, fungsi, dan wewenang yang diemban Bakamla, sehingga sangat perlu dan mendesak untuk ditingkatkan struktur organisasinya agar mampu menjangkau tugas, fungsi, dan wewenang yang diemban (sesuai petunjuk Presiden Rl Bapak Joko Widodo pada saat Rapat Terbatas tanggal 21 September 2015).

"Saat ini peningkatan struktur organisasi (restrukturisasi) Bakamla sudah berproses di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).

Mengenai anggaran, Mamahit menjelaskan bahwa mulai tahun anggaran 2016 ini anggaran Bakamla sudah terpisah dengan Kemenko Polhukam, hanya saja koordinasi dengan Kemenko Polhukam masih tetap intensif dilaksanakan.

"Hal ini guna mencegah overlaping dengan kementerian/Iembaga yang mempunyai tugas dan fungsi di laut, juga di bawah koordinasi Kemenko Polhukam yang berakibat in-efisiensi dan in-efektif dalam mengamankan, menjaga, mengawasi, dan penegakan hukum di perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia," tuturnya.

Mamahit berharap dukungan dari Komisi l DPR RI dalam usulan APBN-P tahun 2016 untuk pengadaan Alat Utama Sistem Keamanan Laut (Alutsiskamla) dalam mengamankan, menjaga, mengawasi, dan penegakan hukum di perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016