Medan (ANTARA News) - Bank Indonesia masih membuka kesempatan untuk masyarakat menukarkan uang yang sudah dicabut dan ditarik sejak 22 November 2006.

"Uang yang ditarik adalah pecahan uang kertas Rp100, Rp500, Rp1.000 dan Rp5.000 tahun emisi 1992 serta uang logam Rp5 tahun 1979 dan Rp50 dan Rp100 tahun 1991. Batas waktu penukaran paling lambat 29 November 2016," ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sumut, Difi A Johansyah di Medan, Rabu.

Menurut dia, penarikan dan kebijakan penukaran uang itu untuk menjaga uang layak edar dan sekaligus menekan kerugian masyarakat.

Kalau hingga batas waktu 29 November 2016 tidak ditukarkan, maka uang itu tidak bisa lagi ditukarkan.

"Jadi bisa merugikan masyarakat. Lebih baik uang itu ditukarkan untuk dimanfaatkan," katanya yang didampingi Deputi Kepala Perwakilan BI, Harries Meirizal.

Difi tidak bisa merinci berapa banyak uang yang sudah ditarik/ditukarkan sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) 8/27/PBI/2006 tanggal 22 November 2006 serta jumlah yang masih berada di tangan masyarakat.

"Angka uang yang sudah ditarik dan masih beredar di tangan masyarakat itu tidak bisa dipastikan. Tetapi diakui, biasanya uang logam atau koin banyak tertahan di tangan masyarakat dengan berbagai alasan," katanya.

Harreis Meirizal menjelaskan, BI terus berupaya meningkatkan uang layak edar di tengah masyarakat termasuk dengan menarik uang yang sudah lusuh, jelek atau kotor.

Sesuai ketentuan, di periode pertama yakni pada 2006 hingga 2011, penukaran uang yang ditarik itu bisa dilakukan di perbankan dan BI.

Sementara sejak 2012 hingga 2016 dilakukan di BI.

Adapun penukaran dilayani setiap Kamis sejak pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016