Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi, mengaku pihaknya sampai saat ini tidak mengetahui di mana keberadaan Pembantu Rumah Tangga (PRT)terdakwa Jessica Kumala Wongso, yaitu Sri Nurhayati yang merupakan saksi kunci atas kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.

Nurhayati sendiri merupakan orang yang membuang celana terdakwa Jessica Kumala Wongso ketika dipakai saat berkunjung ke Kafe Olivier, Grand Indonesia.

"Kami sudah melakukan beberapa kali pemanggilan, tetapi belum ketemu," kata Muwardi, usai persidangan dengan pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam (5/10).

Sebelumnya, Ketua Tim Penasehat Hukum Jessica Kumala Wongsi, Otto Hasibuan, mendapat informasi Nurhayati berada di suatu tempat bernama Residence Eight.

"Saya kurang tahu juga," ucap Muwardi.

Ia menilai pihaknya menganggap lebih penting menghadirkan ahli-ahli dalam persidangan dari pada menghadirkan Nurhayati.

Soal celana Jessica yang hilang, pihaknya juga sudah mendapat berkas dari penyidik di kepolisian bahwa celana Jessica itu sudah hilang.

"Artinya, celana itu kan sudah hilang. Kami pun mendapat berkas perkara tersebut ketika celana sudah hilang, oleh karena itu untuk apa kami bersusah-payah cari celana yang sudah hilang itu," ujarnya.

JPU telah menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncakan terlebih dahulu sebagai mana diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan tuntutan 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016