Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotik dan obat/bahan berbahaya jenis sabu-sabu seberat 69,2 kilogram dalam mesin pompa di Demak, Jawa Tengah, Sabtu (14/10).

"Sabu-sabu tersebut disinyalir berasal dari Thailand, tapi dikendalikan dari bandar di Malaysia dengan modus jalur-jalur laut dengan pengiriman barang secara legal," kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas, saat konferensi pers bersama Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Gedung BNN di Cawang, Jakarta Timur, Kamis.

Sabu-sabu sebanyak 69,2 kg tersebut diseludupkan melalui lima unit mesin pompa, dan penangkapan dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari.

"Tim berhasil mengamankan lima orang pria sebagai tersangka yang berinisial YT (34), WD (36), TO (29), WJ (28), dan YS (28). Penangkapan pertama dilakukan terhadap YT, WJ dan TO di Jalan Raya Suradadi, Tegal, Jawa Tengah saat membawa ransel besar berisi 56 bungkus sabu-sabu seberat 58,083 kg dari Demak ke Cikampek pada hari Sabtu (15/10)," kata Buwas pula.

Menurut keterangan para tersangka, diketahui jaringan tersebut dikendalikan oleh WD yang diamankan BNN di Jalan Raya Babadan Walureja, Tegal beberapa saat setelah penangkapan tiga rekannya.

"Menurut keterangan WD dari total barang bukti yang diamankan sebanyak tujuh bungkus seberat 7.278 gram akan diserahkan kepada seorang kurir yang berinisial YS. Selanjutnya BNN melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan YS di kawasan Cikopo, Cikampek, Jawa Barat," kata Buwas lagi.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan sebagai salah satu instansi pemerintah yang melindungi masyarakat dari peredaran narkoba, Bea Cukai secara gencar lakukan penindakan terhadap para penyelundup narkoba.

Kali ini, Bea Cukai bekerja sama dengan BNN berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 69,2 kg.

"Kronologi penggagalan upaya penyelundupan narkoba ini, pada 28 September 2016 BNN menyampaikan informasi bahwa akan ada importasi sabu-sabu melalui Pelabuhan Tanjung Emas. Selanjutnya unit intelijen Bea Cukai meneliti dan menganalisis data impor. Hasilnya didapati kontainer berisi lima buah water purifier yang dicurigai membawa narkoba tersebut," kata Heru Pambudi.

Para sindikat narkoba mulai berpikir untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut melalui pintu lain, seperti Semarang, Kalimantan dan Sulawesi, selain Jakarta, katanya pula.

"Pintu masuk Jakarta sekarang ketat, jaringan ini berpikir bagaimana memasukkan narkoba dari pintu lain, seperti Semarang, Kalimantan dan Sulawesi, jadi entri point lain selain Jakarta meski sebagian barang balik lagi ke Jakarta. Kami ikuti pergerakan mereka dan perintahkan jajaran di daerah waspada, daerah jauh dari Jakarta dijadikan tempat entri point," kata Heru Pambudi lagi.

Selain barang bukti narkoba, BNN juga mengamankan dua unit kendaraan yang digunakan para tersangka saat dilakukan penangkapan.

Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya kelima tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016