Putusan ini tidak berdasarkan hukum dan lonceng kematian bagi keadilan, kami menyatakan banding
Jakarta (ANTARA News) - Otto Hasibuan, pengacara Jessica Kumala Wongso, menyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis kliennya dengan hukuman 20 tahun penjara hanya mempertimbangkan Wayan Mirna tewas karena racun sianida dalam gelas es kopi Vietnam.

"Banyak yang saya dengar pertimbangannya tidak sesuai dengan fakta. Padahal dalam persidangan, dia (Mirna) meninggal bisa karena stroke atau jantung," kata Otto usai sidang putusan kepada Jessica di PN Jakarta Pusat, Kamis.

Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin itu dengan 20 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.

Otto meradang, "Sama sekali hakim tidak mempertimbangkannya. Tidak disebutkan BB (barang bukti) 4 (bahwa korban tewas bukan karena sianida) itu. Saya lihat hakim di sini tidak arif dan bijaksana. Yang jelas kami sudah banding dan masih ada ronde kedua, kami masih penuh harapan."

Atas vonis ini, tim kuasa hukum Jessica mengajukan banding.

"Putusan ini tidak berdasarkan hukum dan lonceng kematian bagi keadilan, kami menyatakan banding," kata Otto.

Setelah pembacaan putusan, Jessica langsung menghampiri dan kemudian berbincang dengan tim kuasa hukumnya soal putusan 20 tahun penjara itu.

"Saya tidak terima atas putusan ini karena sangat tidak adil dan sangat berpihak," kata Jessica.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016