Makassar (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar memutuskan menunda rapat pleno dengan DPRD setempat dalam kaitan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2017, dengan alasan menunggu penetapan Upah Minim Provinsi (UMP) yang masih akan direvisi oleh Pemprov Sulawesi Selatan.

"Rencananya rapat hari ini, tapi setelah kami mendapat informasi UMP masih akan direvisi kembali, sehingga kami mengikut saja dan rapat ini kita tunda sampai ada infomasi selanjutnya, " sebut Humas Disnaker Kota Makassar Dek Rolly Ahmad, Senin.

Menurut dia, sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, UMK naik hingga 8,25 persen, sehingga menjadi Rp2,5 juta dari sebelumnya Rp2,3 juta.

"Rapat akan kembali dilanjutkan di DPRD kalau revisi UMP sudah diketahui, tentunya UMK akan mengikuti dan bisa saja direvisi kembali," katanya.

Menurut Rolly, sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, penetapan UMK dapat diumumkan selambat-lambatnya 24 November 2016 tetapi setelah penetapan UMP rampung.

Secara terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Selatan Andi Mallanti menyatakan bahwa buruh mengharapkan Pemerintah Kota Makassar menaikkan UMK minimal 10 persen.

"Harapannya dinaikkan lebih dari 10 persen, hal itu mengingat indikatornya sudah jelas. Di mana pertumbuhan ekonomi di Sulsel maupun Makassar berada di tingkatan delapan persen jauh di atas rata-rata nasional, sedangkan inflasi hanya tiga persen, seharusnya kenaikan itu diatas 10 persen," harap dia.

Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016