... perlu waktu minimal lima tahun sebagai masa transisi redenominasi atau penghilangan tiga digit angka pada nilai nominal uang rupiah...
Jakarta (ANTARA News) - Sosialisasi sangat masif dan terus-menerus diperlukan selama masa transisi agar semua komponen bangsa dan pelaku ekonomi paham betul tentang redenominasi mata uang rupiah. 

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas, mengatakan, perlu waktu minimal lima tahun sebagai masa transisi redenominasi atau penghilangan tiga digit angka pada nilai nominal uang rupiah. 

Bagi awam, secara praktik dan sederhana, sebagai misal nanti tidak ada lagi lembar uang bertuliskan Rp100.000 atau Rp50.000 melainkan cukup Rp100 dan Rp50 tanpa mengubah besaran nilainya. 

Dengan redenominasi mata uang rupiah, diharapkan terjadi efisiensi kegiatan ekonomi. Namun, di sisi lain, penyesuaian dengan nilai nominal rupiah baru tidak akan mudah karena sosialsiasi harus masif, mengingat kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari belasan ribu pulau; belum lagi terhadap WNI yang bermukim di luar negeri.

"Masa transisinya seperti uangnya akan kita hapus terlebih dahulu, kemudian keluar rupiah baru. Masa transisinya minimal lima tahun," kata Waas, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Pemerintah, kata dia, sudah mengusulkan agar RUU yang terkait redenominasi rupiah masuk Program Legislasi Nasional di DPR untuk 2017.

Menurut dia, pada 2017, situasi ekonomi sudah kondusif dan memungkinkan untuk dimulainya pembahasan payung hukum redenominasi. Kondisi saat ini berbeda dengan 2013, saat usulan redenominasi ini mengemuka.

Pada 2013, kondisi ekonomi domestik terus melemah karena tekanan ekonomi global, seperti penurunan harga komoditi dan normalisasi kebijakan moneter AS.

Akhirnya pembahasan UU terkait redenominasi tersebut ditunda di 2014. Namun pada 2014, pemerintah dan DPR juga kembali menunda pembahasan penyederhanaan nominal rupiah tersebut karena saat itu sudah memasuki tahun politik.

Dia berharap rancangan UU terkait redenominasi ini segara dibahas di DPR pada 2017. "Yang penting undang-undangnya kalau bisa diketok, disepakati, soal diberlakukan mulai kapan bisa diatur di undang-undang," katanya.

Di banyak negara yang meredominasi mata uang resminya, mereka memerlukan waktu hingga belasan tahun sebagai masa transisi. Di antara mereka itu adalah Belanda (gulden kemudian ke euro) dan Polandia (zloty).

Lembaga penyelenggara sistem pembayaran pun perlu melakukan penyesuaian biaya investasi karena harus mengubah sistem pembayaran dengan menghilangkan tiga digit.

Pewarta: Indra Pribadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016