Bandarlampung (ANTARA News) - Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap pengedar narkoba antarwilayah di Provinsi Lampung dengan tersangka berjumlah delapan orang.

"Pengedar narkoba antarwilayah di Provinsi Lampung berhasil kami tangkap di lokasi yang berbeda," kata Direktur Dirnakoba Polda Lampung, Kombes Abrar Tantulanai, di Bandarlampung, Selasa.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap delapan orang ini pun dilakukan menjelang subuh, sebab lokasi tempat para tersangka sangat ditakuti di wilayah tersebut.

Dua dari delapan orang yang ditangkap pada Minggu (12/3) sekitar pukul 06.00 WIB merupakan suami istri yakni Hasanuddi alias Hasan Tato dan istrinya Pateriawati di Dusun III Desa Pagardewa, No 59, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang.

"Dalam penangkapan dua orang tersebut tidak ada perlawanan jika pun ada akan kami berikan tindakan tegas dan terukur," kata dia.

Khusus dua orang tersebut sangat dilindungi oleh warga sekitar, karena dianggap sebagai orang yang dermawan dan kerap membantu di wilayahnya sehingga penangkapan dilakukan subuh.

"Dari penangkapannya pun petugas mendapatkan barang bukti berupa 200 gram sabu-sabu, satu senjata rakitan dan satu senjata api," kata dia.

Polisi pun melakukan pengembangan dan menangkap enam orang lainnya, di hari yang sama pukul 08.30 WIB ditangkap yakni Yedi, Parida dan Aperi warga Jalan dua Lk Bujung Teluk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.

Lalu pada Senin (13/3) pukul 08.00 WIB petugas menangkap Toni di Dusun 02 Desa Gunung Batinbaru, Kecamatan Terusannyunyai, Kabupaten Lampung Tengah, pukul 08.10 WIB ditangkap Hendrika di alamat yang sama.

"Pada pukul 13.00 WIB di hari yang sama ditangkap Afrizal di Jalan Raya Natar Desa Pemanggilan, Kelurahan Pemanggilan Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, delapan orang yang ditangkap ini beda jaringan dan kelompok," kata dia.

Ia mengatakan, seluruh tersangka beda kelompok tapi masih diduga narkoba yang dijual merupakan dari orang yang sama, dan bandar paling besar di antara delapan tersangka tersebut adalah Hasanuddi alias Hasan Tato.

Khusus Hasanuddi telah dilakukan penyelidikan selama setahun, sebab untuk menangkap di wilayahnya saja sangat sulit karena warga sekitar sangat melindungi karena tersangka dikenal dermawan.

"Peredarannya pun sampai luar daerah, dari pemeriksaan sementara bahwa narkoba didapat dari Palembang dan Jakarta tapi sampai dengan saat ini masih berubah-ubah," kata dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 200 gram, satu buah timbangan digital, tiga butir peluru aktif, uang tunai Rp25 juta, satu butir pil extacy, satu alat hisa sabu, satu pucuk senjata api rakitan dan satu senjata api.

Akibat perbuatannya, tujuh tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, lalu khusus Hasanuddin akan tambah Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009.

Pewarta: Roy/Subagyo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017