Andaipun mereka sampai di PBB atau Mahkamah Internasional bisa saja diterima sampai tingkat security, tercatat sebagai tamu kunjungan biasa atau turis
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Setara Institute Hendardi menilai langkah kuasa hukum bos Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengadukan sejumlah kasus hukum nasional yang meliliat kliennya kepada Mahkamah Internasional adalah tidak masuk akal.

"Pernyataan pengacara RS yang akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional adalah tindakan yang sia-sia dan out of context karena mekanisme internasional didesain hanya untuk mengadili perkara-perkara spesifik dan dengan mekanisme khusus," kata Hendardi dalam siaran pers, Sabtu.

Dia menjelaskan, ada dua mekanisme hukum internasional, yakni Mahkamah Keadilan Internasional (ICJ) dan Mahkamah Kejahatan Internasional  (ICC).

 ICJ mengadili sengketa antarnegara atau badan hukum international seperti entitas bisnis sehingga subyek hukumnya adalah entitas tertentu, bisa negara bisa juga non negara, seperti kasus sengketa perbatasan atau sengketa bisnis internasional. Dengan kata lain, ICJ adalah peradilan perdata internasional.

"Klaim kriminalisasi atas RS jelas bukan merupakan kompetensi ICJ," kata Hendardi.

Sedangkan ICC mengadili empat jenis kejahatan universal, yakni genosida, kejahatan perang, agresi, dan kejahatan kemanusiaan yang memenuhi standar sistematis, terstruktur, masif, dan meluas.

"Kasus dugaan pornografi dan penyebaran konten pornografi jelas bukan kompetensi ICC. Apalagi ICC yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma menuntut adanya ratifikasi dari negara-negara dan Indonesia belum meratifikasinya. Jadi mau dibawa ke pengadilan internasional yang mana kasus RS ini oleh pengacara-pengacaranya?" kata Hendardi.

Jika kasus ini hendak dibawa ke Dewan HAM PBB, kata dia, mekanismenya juga tidak mudah karena yang bisa membawanya adalah organisasi yang memiliki akreditasi status konsultatif.

Selain itu, lanjut dia, sejumlah kasus yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab adalah kasus asusila sampai penistaan yang tidak memiliki dampak signifikan secara internasional.

"Juga jangan lupa PBB menegaskan bahwa mekanisme internasional adalah upaya terakhir. Setiap kasus yang diduga berkaitan dengan pelanggaran kebebasan harus diselesaikan melalui proses hukum nasional yang kredibel terlebih dahulu," kata Hendardi.

Padahal baru tahap pemeriksaan keterangan sebagai saksi saja, Rizieq sudah mangkir dan tidak kooperatif dengan alasan-alasan yang tidak logis, kata Hendardi.

Oleh karena itu Hendardi menyimpulkan upaya kuasa hukum Rizieq ke Jenewa atau Den Haag adalah langkah sia-sia tanpa pengetahuan memadai bagaimana kerja dan mekanisme internasional.

"Andaipun mereka sampai di PBB atau Mahkamah Internasional bisa saja diterima sampai tingkat security, tercatat sebagai tamu kunjungan biasa atau turis," kata Hendardi.


Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017