Jakarta (ANTARA News) - Departemen Agama tidak mungkin meminta pengembalian selisih biaya penerbangan haji, meski biaya bahan bakar turun karena klausul itu tidak diatur dalam kontrak dengan maskapai penerbangan.

Menurut Kepala Pusat Informasi Keagamaan dan Kehumasan Depag Masyruri AM di Jakarta, Rabu, selain tidak mengatur klausul mengenai kemungkinan turunnya biaya bahan bakar, kontrak itu juga tidak mengatur apabila terjadi kenaikan biaya bahan bakar.

"Hal itu sengaja dilakukan dengan asumsi bahwa peluang harga bahan bakar naik lebih tinggi daripada peluang harga bahan bakar turun," katanya.

Menurut dia, bila harga bahan bakar naik, maka sangat tidak mungkin Depag menanggung selisih biaya yang ditimbulkan, selisih biaya itu juga tidak mungkin dibebankan kepada jemaah haji.

Ia mengungkapkan, pada 2007 harga bahan bakar naik setelah Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditandatangani oleh Presiden.

Lalu pihak Garuda Indonesia mengirimkan surat sebanyak dua kali kepada Menag untuk meminta penambahan biaya akibat kenaikan tersebut.

"Dua permintaan itu ditolak oleh Menag Maftuh Basyuni. Logikanya, jika sekarang Menteri Agama meminta ada pengembalian selisih dana akibat biaya bahan bakar turun, maka jawaban yang sama akan diberikan oleh pihak Garuda dan Saudia," katanya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009