Bandar Lampung (ANTARA News) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menyita 7.300 pil ekstasi dan satu ons sabu-sabu dari tangan tersangka Ponidi (39), mantan penghuni Lapas Rajabasa, yang nilainya setara dengan Rp1,5 miliar.

"Hari ini petugas berhasil menangkap tersangka Ponidi yang merupakan pemasok narkoba untuk wilayah Bandar Lampung," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tantulanai di Bandar Lampung, Senin.

Ponidi ditangkap berkat laporan masyarakat bahwa di Kecamatan Kemiling, tepatnya di Bukit Kemiling Permai, Kota Bandar Lampung kerap terjadi transaksi narkoba.

Polisi lalu menurunkan para petugas yang menyamar untuk menangkap Ponidi. Polisi berpura-pura membeli sabu-sabu dengan uang tunai Rp20 juta. Ponidi menyanggupi permintaan itu.

"Tersangka pun datang membawa narkoba di Jalan Pramuka pukul 13.00 WIB. Ketika tersangka datang dengan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat satu ons langsung ditangkap," kata Abrar.

Ponidi ditangkap tanpa melawan. Dia diperiksa di dalam rumahnya dan di sini ditemukan 7.300 pil ekstasi dan sabu-sabu seberat satu ons, yang seluruhnya setara dengan Rp1,5 miliar.

Ponidi mengaku hanya dititipkan narkoba dan bertugas mengantar pesanan yang diminta oleh rekannya.

"Tersangka ini merupakan kurir dan saat ini petugas masih melakukan pengembangan guna mencari pemilik narkoba ini," kata Abrar.

Hasil penjualan narkoba ini selalu ditransfer oleh tersangka kepada rekannya. Ponidi diketahui baru saja bebas bersyarat enam bulan lalu dengan kasus pencurian dengan hukuman tiga tahun lima bulan. Dia sudah  menjalani hukuman dua tahun.

Dia kini diancam Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun penjara.

Ponidi mengaku hanya disuruh oleh orang lain yang belum pernah ditemuinya. "Saya hanya disuruh mengantar jadi tidak tahu harganya, untuk sabu-sabu awalnya empat kilogram tapi dalam dua minggu sisa dua ons," kata Ponidi.

Pewarta: T.Subagyo dan Roy BP
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017