Surabaya (ANTARA News) - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mencabut moratorium izin pendirian fakultas kedokteran yang sebelumnya diberlakukan sejak bulan Juni 2017.

Menristekdikti Muhammad Nasir di Surabaya, Senin menjelaskan moratorium tersebut diberlakukan apabila perguruan tinggi yang mempunyai akreditasi C untuk fakultas kedokteran, tidak ada perbaikan. Namun saat ini sudah ada perbaikan dari fakultas kedokteran yang sebelumnya berakrediasi C menjadi B.

"Ada tujuh FK yang sebelumnya akreditasi C menjadi B lagi. FK tersebut berasal dari seluruh Indonesia. Saat ini ada 81 program studi kedokteran yang ada di Indonesia. Ini harus kita dorong untuk menjadi B," ujar Nasir.

Dia mengatakan, FK yang sebelumnya mendapat akreditasi C sudah melakukan perbaikan dan menjadi semakin baik. Untuk itu, pihaknya sekarang telah membuka pendaftaran sampai bulan September 2017 mendatang.

Adapun syarat dari pendirian ini di antaranya adalah rasio antara mahasiswa dan dosen, atau prodi lain yaitu satu banding 20 untuk eksakta dan satu banding 30 untuk sosial. Untuk kedokteran, lanjut dia, ada dua kelompok, untuk yang pre-klinik adalah satu banding 10 sedangkan klinik satu banding lima.

"Jadi dosen tidak lagi enam per prodi tapi di kedokteran ada 26 antara pre-klinik dan kliniknya," tuturnya.

Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristekdikti Patdono Suwigjno menyatakan pihak Kemenristekdikti akan tetap tidak memberikan izin pendirian fakultas apabila suatu perguruan tinggi tidak memenuhi standar.

"Tidak semua mendaftarkan itu akan diberi izin. Nanti akan dibentuk evaluator yang terdiri dari kementerian, IDI, KKI dan kemudian Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan. Jadi timnya lengkap untuk mengevaluasi kelayakan," kata Pardono.

Kendala yang dialami fakultas kedokteran dalam peningkatan kualitas, kata dia, adalah mencari dosen dan juga rumah sakit pendidikan.

Patdono menambahkan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap fakultas kedokteran setelah satu tahun pemberian izin pendirian.

"Bulan depan akan kami terjunkan tim untuk mengevaluasi, karena perguruan tinggi yang diberikan izin harus membuat pakta integritas. Selama setahun itu apa saja yang harus dilakukan perbaikan itu akan kami cek pelaksanaanya," ujarnya.

Pewarta: Indra/Willy
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017