Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan soal gugatan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pencegahan ke luar negeri.

"Itu setiap orang punya hak untuk menuntut apa yang menurut dia tidak sesuai," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Basaria pun menyatakan lembaganya akan menunggu hasil gugatan Setya Novanto di PTUN Jakarta itu. "Kami tunggu saja tidak apa-apa itu," ucap Basaria.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan setiap pencegahan bepergian ke luar negeri yang dilakukan Ditjen Imigrasi terhadap pihak-pihak yang sedang diproses oleh KPK itu didasarkan pada kewenangan KPK di Pasal 12 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi di Undang-Undang KPK sangat jelas sebenarnya, KPK meminta seseorang tentu pada instansi terkait dalam hal ini imigrasi untuk tidak berpergian ke luar negeri. Sebenarnya, imigrasi menjalankan tugas Undang-Undang, jadi dari aspek hukum sangat kuat sebenarnya terkait dengan pencegahan ke luar negeri," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/10).

Menurut Febri, dalam putusan praperadilan Setya Novanto terdapat salah satu permohonan terkait pencabutan pencegahan ke luar negeri, namun itu ditolak oleh hakim.

"Kemarin salah satu permintaam dari pihak Setya Novanto untuk mencabut pencegahan ke luar negeri tidak dikabulkan oleh hakim. Hakim mengatakan itu kewenangan administrasi pejabat yang mengeluarkannya," ucap Febri.

Lebih lanjut, ia menyatakan jika yang digugat adalah Ditjen Imigrasi, tentu saja pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan KPK karena permintaan pencegahan ke luar negeri berdasarkan permintaan KPK.

"Tentu kami akan koordinasi karena pencegahan keluar negeri bukan hanya ke Setya Novanto tetapi beberapa pihak lain dalam kasus KTP-e dan juga dalam hampir semua kasus korupsi yang kami tangani," ucap Febri.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman resmi http://ptun-jakarta.go.id, Setya Novanto mengajukan gugatan pada Jumat (20/10) dengan nomor perkara 219/G/2017/PTUN.JKT dengan pihak tergugat adalah Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Adapun materi pokok perkara yang diajukan pada gugatan Setya Novanto itu antara lain

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, perihal pencegahan ke luar negeri dan penarikan sementara paspor RI atas nama Setya Novanto (objek sengketa).

4. Memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, perihal pencegahan ke luar negeri dan penarikan sementara paspor RI atas Nama Setya Novanto.

4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017