Langsa, Aceh (ANTARA News) - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika National (BNN) Irjen Pol Arman Depari menyampaikan, pantai timur Sumatera atau Aceh menjadi salah satu rute favorit penyelundupan narkoba sindikat internasional.

"Pantai timur utara Aceh menjadi tujuan favorit penyelundupan narkoba internasional dan bahkan lintas Sumatera juga menjadi favorit penyelundupan ke seluruh Indonesia," kata Arman saat konferensi pers di halaman Polres Kota Langsa, Minggu.

"Penangkapan serta pemutusan sindikat narkoba selama tiga pekan di Aceh di empat lokasi berbeda berhasil menyita tiga macam narkotika terdiri dari, jenis sabu-sabu 212,483 kilogram, ekstasi 8.500 butir dan heroin 10.000 butir," ujarnya menambahkan.

Arman, didampingi Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, menjelaskan narkoba tersebut dimasukkan melalui pantai timur Sumatera oleh sindikat internasional berasal dari Malaysia di lokasi yang telah ditentukan dengan menggunakan kapal nelayan.

"Mereka melakukan transaksi di laut menggunakan kapal nelayan, setelah itu bandar internasional kembali ke Malaysia dan kemudian barang buktilah ini lah yang disita BNN bersama pihak kepolisian," sebutnya sembari memegang barang bukti narkotika di teras Polres Langsa.

Ia juga memaparkan, narkotika ini semua rencananya akan dipasarkan ke Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Bali dan bahkan Jakarta dan keseluruhan penjuru Tanah Air.

"Itulah sasaran peredaran narkoba yang berhasil kita lakukan penangkapan dan pemutusan sindikat narkoba international pada minggu ini," ujarnya.

Kemudian ia menyatakan, narkoba ini tidak ternilai harganya dan dengan penangkapan atau pemutusan sidikat ini pihaknya mengklaim telah menyelamatkan jutaan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

Pada kesempatan itu Arman menambahkan, untuk mencegah peredaran norkotika di Indonesia pihaknya terus berkomunikasi dengan semua pihak di Tanah Air termasuk penegak hukum di Malaysia.

"Keempat orang tersangka berinisal UD, RA, ABR dan FRZ yang menyimpan atau menyembunyikannya dengan cara menimbun di gudang dan usia mereka variatif dari usia 18 sampai 28 tahun dan ini minimal ancaman penjara empat tahun dan maksimal ancamannya hukuman mati," katanya.

Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017